• Jumat, 10 Juli 2026

Parigi Moutong Darurat Kekerasan Seksual Anak, Tercatat 54 Kasus hingga Juni 2026

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Kamis, 9 Juli 2026 | 19:44 WIB
Kasus kekerasan seksual anak di Parigi Moutong melonjak tajam mencapai 54 kasus hingga Juni 2026. Pemda gerak cepat gelar edukasi massal.
Kasus kekerasan seksual anak di Parigi Moutong melonjak tajam mencapai 54 kasus hingga Juni 2026. Pemda gerak cepat gelar edukasi massal.

Sulawesitoday - Kasus kekerasan seksual anak di Kabupaten Parigi Moutong melonjak drastis. Data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak mencatat ada 54 kasus hingga Juni 2026.

"Angka ini menjadi alarm keras bagi kita semua," ujar Kepala Bidang Perlindungan Perempuan DP3AP2KB Parigi Moutong Rini Dian Apriyanti saat membuka sosialisasi pencegahan kekerasan di Parigi Utara pada Kamis 9 Juli 2026.

Pemerintah daerah kini memperluas jangkauan edukasi ke lima wilayah kecamatan. Langkah massal ini diambil demi menekan angka kriminalitas yang mengancam masa depan generasi muda.

Sinergi berbagai elemen masyarakat menjadi kunci utama penyelesaian masalah. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan penuh dari pihak keluarga dan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak di Daycare Wensen School, Saksi Kunci Bongkar Kasus, Bayi 9 Bulan Alami Dislokasi

Lonjakan kasus ini memperlihatkan kondisi darurat perlindungan anak di tingkat tapak. Sepanjang tahun lalu otoritas setempat mencatat 67 kasus serupa di seluruh wilayah.

"Perempuan dan anak merupakan aset berharga yang harus mendapat perlindungan penuh," kata Rini menegaskan komitmen institusinya.

Masalah pernikahan dini juga ikut memperkeruh ruang tumbuh kembang anak. Otoritas mencatat 17 permohonan dispensasi kawin karena usia calon pengantin belum mencukupi.

Edukasi masif kini menyasar para kepala desa hingga tokoh adat setempat. Mereka diharapkan mampu menjadi benteng pertama pencegahan kekerasan seksual di lingkungan masing masing.

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini