• Jumat, 10 Juli 2026

Parigi Moutong Dapat Tambahan Dana DBH 60 Miliar, Anggaran Difokuskan untuk Perbaikan Jalan dan Lampu Penerangan

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Kamis, 9 Juli 2026 | 15:25 WIB
Pemda Parigi Moutong siapkan anggaran Rp60 miliar dari kurang salur DBH Kemenkeu untuk prioritaskan perbaikan jalan rusak dan penataan kota.
Pemda Parigi Moutong siapkan anggaran Rp60 miliar dari kurang salur DBH Kemenkeu untuk prioritaskan perbaikan jalan rusak dan penataan kota.

Sulawesitoday - Parigi Moutong segera membenahi fasilitas publik. Pemerintah daerah menyiapkan dana puluhan miliar rupiah untuk memperbaiki jalan rusak dan menata fasilitas dalam kota.

"Kalau ini bisa terealisasi, Insya Allah kita prioritaskan untuk infrastruktur," ujar Bupati Parigi Moutong Erwin Burase setelah rapat paripurna DPRD pada Rabu, 8 Juli 2026.

Dana segar mengucur dari pusat. Anggaran sekitar 60 miliar rupiah tersebut berasal dari pembayaran kurang salur Dana Bagi Hasil oleh Kementerian Keuangan.

Pemerintah daerah bergerak cepat memastikan pencairan. Kepala Bappeda segera berangkat ke Jakarta guna mengurus administrasi teknis penyerapan anggaran tersebut pekan depan.

Baca Juga: Pria di Masigi Parigi Moutong Ditemukan Meninggal Membusuk, Polisi Ungkap Riwayat Penyakit Korban

Perbaikan jalan menjadi agenda utama. Fasilitas transportasi publik di berbagai wilayah Parigi Moutong saat ini membutuhkan penanganan segera demi kelancaran aktivitas warga.

"Jalan dalam kota yang masih perlu dibenahi, jalan rusak, hingga kebutuhan pemasangan lampu penerangan," kata Erwin merincikan rencana penggunaan anggaran.

Aturan pusat tetap menjadi acuan utama. Sebagian pemanfaatan dana bagi hasil ini telah ditentukan peruntukannya secara spesifik oleh Kementerian Keuangan.

Formulasi APBD Perubahan sedang disiapkan. Pemerintah daerah baru akan menyusun seluruh daftar penggunaan anggaran setelah mendapat kepastian resmi dari Jakarta.

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini