• Sabtu, 11 Juli 2026

Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Buranga Ditahan Kejari Parigi Moutong, Kerugian Negara Capai Rp336 Juta

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Jumat, 10 Juli 2026 | 11:07 WIB
Kejari Parigi Moutong menahan Kades dan Kaur Keuangan Buranga atas dugaan korupsi Dana Desa Rp336 juta, kasus lanjut ke pengadilan.
Kejari Parigi Moutong menahan Kades dan Kaur Keuangan Buranga atas dugaan korupsi Dana Desa Rp336 juta, kasus lanjut ke pengadilan.

Sulawesitoday - Kejaksaan Negeri Parigi Moutong resmi menahan dua tersangka dugaan korupsi Dana Desa Buranga, Rabu, 25 Juni 2026. Kepala Desa Buranga berinisial IL dan Kaur Keuangan Desa Buranga berinisial MR ditahan usai proses tahap II di kantor kejaksaan setempat.

“Kejaksaan Negeri Parigi Moutong berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” demikian pernyataan resmi lembaga itu.

Kasus ini menyeret dua pejabat Desa Buranga. Penyidik menemukan penyelewengan anggaran Dana Desa tahun 2023 dan 2024 senilai Rp 336.627.219,00.

Proses hukum kini memasuki tahap penting. Penyidik menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam tahap II, Rabu, 25 Juni 2026.

Baca Juga: Temuan BPK Belum Tuntas Dibahas, Pansus DPRD Parigi Moutong Minta Tambahan Waktu

Sebelum penyerahan, tim jaksa memeriksa kondisi kesehatan tersangka. Jaksa juga meneliti kelengkapan berkas perkara sebelum menandatangani Berita Acara Serah Terima dari penyidik.

Kedua tersangka langsung ditahan usai proses itu. IL dan MR mendekam di Lapas Kelas III Parigi selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan lanjutan.

Masa tahanan ini krusial bagi jaksa. Dalam 20 hari, tim jaksa menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini mencuat dari pengelolaan Dana Desa Buranga. Dana desa merupakan anggaran negara yang disalurkan langsung untuk pembangunan dan kesejahteraan warga di tingkat desa.

IL menjabat sebagai Kepala Desa Buranga. MR berperan sebagai Kaur Keuangan yang mengelola arus keluar masuk anggaran desa.

Kejaksaan menegaskan proses hukum berjalan transparan. Publik dapat memantau perkembangan kasus ini hingga proses persidangan di pengadilan nanti.

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini