Sulawesitoday - Langkah kaki Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim berakhir di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih.
"Kami menahan para tersangka untuk dua puluh hari pertama demi kepentingan penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Lembaga antirasuah langsung memakaikan rompi oranye kepada sang wakil menteri beserta tujuh aparatur sipil negara setelah pemeriksaan intensif.
Baca Juga: Lindungi Pegawai, Bupati Majene Cari Celah Anggaran Perpanjang PPPK
Kasus bermula dari operasi tangkap tangan ke sebelas sepanjang tahun ini di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.
Petugas mengendus praktik lancung pengurusan dokumen Kartu Izin Tinggal Tetap serta Kartu Izin Tinggal Terbatas untuk warga asing.
Penyidik menduga Silmy memeras bersama mantan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam dan Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah ikut terseret dalam daftar pesakitan yang resmi ditahan otoritas hukum.
Baca Juga: Kemenkum dan Pengadilan Tinggi Sulteng Pangkas Birokrasi Hukum
"Sangkaan yang digunakan adalah pasal tindak pidana korupsi pemerasan dokumen keimigrasian melapis pasal gratifikasi," kata Budi menambahkan.
Tim KPK sebelumnya menciduk tujuh belas orang dalam operasi senyap yang berlangsung selama dua hari di Jakarta.
Mereka terdiri atas delapan penyelenggara negara serta sembilan orang pihak swasta yang menjadi perantara suap.
Artikel Terkait
Jejak Kontroversi Dadan Hindayana Sebelum Berompi Pink Kejagung
Prabowo Ancam Pecat Mitra Culas Makan Bergizi Gratis Usai Kasus Korupsi BGN
Surat Misterius Sony Sonjaya dari Balik Rompi Pink Kasus Korupsi Badan Gizi Nasional
Kemenkum dan Pengadilan Tinggi Sulteng Pangkas Birokrasi Hukum
Lindungi Pegawai, Bupati Majene Cari Celah Anggaran Perpanjang PPPK