• Senin, 20 Juli 2026

Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto, Baru Dilantik Kini Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Kamis, 16 April 2026 | 15:48 WIB
Kejagung tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto tersangka suap Rp1,5 M dari PT TSHI terkait korupsi tata kelola nikel. Ia kini ditahan di Rutan Salemba.
Kejagung tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto tersangka suap Rp1,5 M dari PT TSHI terkait korupsi tata kelola nikel. Ia kini ditahan di Rutan Salemba.

Rompi Pink untuk Sang Pengawas

Sulawesitoday - DIBAYAR Rp1,5 miliar. Angkanya mungkin tidak seberapa dibanding omzet nikel yang triliunan. Tapi bagi seorang Ketua Ombudsman, angka itu cukup untuk menukar martabat dengan rompi merah muda. Itulah nasib Hery Susanto hari ini: dari kursi tinggi pengawas birokrasi, pindah ke sel Rutan Salemba.

Gedung Jampidsus Kejagung mendadak riuh, Kamis (16/4). Syarief Sulaeman Nahdi, sang Direktur Penyidikan, tampil tenang tapi mematikan. Dia mengungkap bagaimana PT TSHI—perusahaan yang lagi pusing tujuh keliling soal tagihan ke negara—menemukan "jalan tol" lewat sang Komisioner.

"Ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar," ujar Syarief di hadapan wartawan.

Persoalannya klasik: urusan duit Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan. PT TSHI merasa berat bayar. Mereka cari celah. Ketemulah Hery. Logikanya sederhana: kalau kementerian tidak bisa diajak kompromi, minta Ombudsman yang "mengoreksi" kementeriannya.

Maka terjadilah kongkalikong itu.

Hery diduga mengatur sedemikian rupa agar Ombudsman mengeluarkan perintah sakti. Isinya? Memerintahkan kementerian agar membiarkan PT TSHI menghitung sendiri beban yang harus dibayar. Ini gila. Ibarat murid yang disuruh menentukan sendiri nilai ujiannya agar tidak tinggal kelas.

Duit pelicin itu datang dari LKM, Direktur PT TSHI. Masuk ke kantong Hery saat ia masih menjabat Komisioner, namun dampaknya meledak saat ia baru saja mencicipi kursi Ketua.

"Bersama dengan HS untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi," tambah Syarief.

Kini, undang-undang KUHP baru sudah menantinya. Pasal 12, Pasal 5, hingga Pasal 606 disiapkan jaksa untuk menjerat sang penjaga moral. Sungguh ironis. Orang yang harusnya memelototi penyimpangan administrasi, justru menjadi sutradara dibalik penyimpangan itu sendiri.

Mungkin Hery lupa, di nikel yang mengkilap itu, selalu ada jejak yang tertinggal. Kini, ia punya waktu 20 hari kedepan di tahanan untuk merenungi mengapa harga sebuah integritas hanya dihargai Rp1,5 miliar.

Indonesia memang unik. Penjaga gawangnya pun kadang pengen ikut nyetak gol—lewat gawangnya sendiri.

Miris! Debt Collector Prank Ambulans di Tanah Abang Demi Tagih Utang, Tenaga Medis Geram

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini