• Selasa, 21 Juli 2026

Babak Baru Laporan Wartawan di Majene, Sudah Tahap Sidik Tapi Masih Ada Ruang Maaf

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Rabu, 15 April 2026 | 16:13 WIB
Polres Majene naikkan status kasus pengerusakan barang wartawan Yahya B ke tahap penyidikan. Meski hukum jalan terus, pelapor tetap buka opsi damai.
Polres Majene naikkan status kasus pengerusakan barang wartawan Yahya B ke tahap penyidikan. Meski hukum jalan terus, pelapor tetap buka opsi damai.

Sulawesitoday - Urusan laporan polisi itu ibarat menanam pohon. Kalau akarnya kuat, dia akan tumbuh. Begitu juga laporan H.M. Yahya.B. Wartawan senior di Majene ini boleh tersenyum sedikit.

Laporannya soal pengerusakan dan pencurian tidak mandek di tengah jalan. Sekarang, statusnya sudah bukan lagi penyelidikan. Sudah naik kelas: Penyidikan.

Artinya? Polisi sudah mencium bau amis tindak pidana di sana.

Sederhana saja: Polres Majene resmi menaikkan status perkara yang melibatkan inisial YA dan R ke tahap sidik.

Ini sinyal kuat bahwa barang bukti dan keterangan saksi yang disodorkan Yahya bukan kaleng-kaleng.

Penyidik di Polres Majene nampaknya bekerja ekstra teliti melihat kasus yang teregister dengan nomor STBL/42/II/2026 ini.

"Alhamdulillah, informasi yang saya terima dari penyidik, kasus ini sudah naik ke tahap sidik," ujar Yahya dengan nada lega.

Bagi seorang pencari berita, berada di posisi pelapor tentu punya sensasi tersendiri. Ada kepuasan ketika mekanisme hukum berjalan sesuai relnya.

Tapi, disinilah uniknya.

Yahya bukan tipe orang yang ingin "pokoknya masuk penjara". Meski hukum sudah menderu, dia masih menyisakan celah sempit untuk damai.

Dia tidak menutup pintu rapat-rapat. Dia seolah memberikan jembatan bagi si terlapor jika memang punya niat baik.

"Saya pada prinsipnya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun di sisi lain, saya juga membuka peluang jika ada penyelesaian secara kekeluargaan," tambahnya.

Kalimat ini menarik. Di satu sisi dia memegang tongkat hukum, di sisi lain dia mengulurkan tangan kemanusiaan.

Tentu ada syaratnya: Itikad baik.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini