Sulawesitoday - Urusan laporan polisi itu ibarat menanam pohon. Kalau akarnya kuat, dia akan tumbuh. Begitu juga laporan H.M. Yahya.B. Wartawan senior di Majene ini boleh tersenyum sedikit.
Laporannya soal pengerusakan dan pencurian tidak mandek di tengah jalan. Sekarang, statusnya sudah bukan lagi penyelidikan. Sudah naik kelas: Penyidikan.
Artinya? Polisi sudah mencium bau amis tindak pidana di sana.
Sederhana saja: Polres Majene resmi menaikkan status perkara yang melibatkan inisial YA dan R ke tahap sidik.
Ini sinyal kuat bahwa barang bukti dan keterangan saksi yang disodorkan Yahya bukan kaleng-kaleng.
Penyidik di Polres Majene nampaknya bekerja ekstra teliti melihat kasus yang teregister dengan nomor STBL/42/II/2026 ini.
"Alhamdulillah, informasi yang saya terima dari penyidik, kasus ini sudah naik ke tahap sidik," ujar Yahya dengan nada lega.
Bagi seorang pencari berita, berada di posisi pelapor tentu punya sensasi tersendiri. Ada kepuasan ketika mekanisme hukum berjalan sesuai relnya.
Tapi, disinilah uniknya.
Yahya bukan tipe orang yang ingin "pokoknya masuk penjara". Meski hukum sudah menderu, dia masih menyisakan celah sempit untuk damai.
Dia tidak menutup pintu rapat-rapat. Dia seolah memberikan jembatan bagi si terlapor jika memang punya niat baik.
"Saya pada prinsipnya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun di sisi lain, saya juga membuka peluang jika ada penyelesaian secara kekeluargaan," tambahnya.
Kalimat ini menarik. Di satu sisi dia memegang tongkat hukum, di sisi lain dia mengulurkan tangan kemanusiaan.
Tentu ada syaratnya: Itikad baik.
Artikel Terkait
Mafia Solar Banyuwangi Bobol MyPertamina Pakai 40 Barcode, Polisi Tangkap 7 Tersangka
Viral Jemur Padi di Lampu Merah Maros, Antara Urusan Perut dan Bahaya di Jalan Raya
Ketua DPRD Parigi Moutong Masuk Akmil Magelang, Alfres Siap Ditempa di Lembah Tidar
Bupati Parigi Moutong Erwin Burase: Cegah Narkoba Sejak Dini Demi Kondusivitas Daerah
Majene Lawan Stunting: Tak Cukup Kenyang, Pemerintah Paksa OPD Kompak Urus Gizi Rakyat