BPK menemukan dugaan penyimpangan dana transportasi peserta DASHAT dan Minlok Parigi Moutong senilai Rp213,8 juta pada 2025.
Kontraktor MOT RSUD Anuntaloko jaminkan tanah dan Fortuner untuk tutup temuan BPK Rp987 juta. Inspektorat Parimo pegang surat kuasa menjual.