• Selasa, 21 Juli 2026

Jaminan Tanah Minahasa untuk MOT Anuntaloko Parimo, Cara Kontraktor Cicil Dosa Temuan BPK

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Kamis, 2 April 2026 | 15:08 WIB
Jaminan Tanah Minahasa untuk MOT Anuntaloko: Cara Kontraktor Cicil Temuan BPK Meta Description (142 Karakter): Kontraktor MOT RSUD Anuntaloko jaminkan tanah dan Fortuner tutup temuan BPK Rp987 juta
Jaminan Tanah Minahasa untuk MOT Anuntaloko: Cara Kontraktor Cicil Temuan BPK Meta Description (142 Karakter): Kontraktor MOT RSUD Anuntaloko jaminkan tanah dan Fortuner tutup temuan BPK Rp987 juta

Sulawesitoday - Proyek Modular Operating Theater (MOT) di RSUD Anuntaloko Parigi ini memang unik. Belum selesai urusan teknis, sudah muncul urusan "sertifikat". Bukan sertifikat laik fungsi, melainkan sertifikat tanah sebagai jaminan kerugian negara.

Angkanya lumayan: Rp987,12 juta. Hampir satu miliar rupiah. Itulah nilai kelebihan bayar yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam auditnya. PT TTT, sang kontraktor, rupanya tidak sanggup membayar tunai sekaligus.

Maka, jurus "gadai" pun dimainkan.

Inspektur Inspektorat Daerah Parigi Moutong, Mohamad Sakti A Lasimpala, tampak sibuk memastikan uang negara tidak menguap begitu saja. Hingga Senin (30/03/2026), kas daerah baru menerima setoran tunai sekitar Rp200-an juta. Masih ada bolong sekitar Rp700 juta lagi.

“Pihak rekanan telah menyerahkan jaminan aset berupa tanah dan kendaraan untuk menutupi sisa kerugian negara yang belum bisa dilunasi,” ujar Sakti.

Asetnya tidak main-main. Ada tanah seluas hampir 500 meter persegi. Lokasinya jauh di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Setelah dicek di kantor pertanahan setempat, harga per meternya sekitar Rp1 juta. Hitung-hitungannya ketemu angka Rp500 juta.

Masih kurang? Ada lagi tambahan. Satu BPKB mobil Toyota Fortuner tahun 2023 diserahkan. Taksirannya sekitar Rp300 juta. Jika ditotal, tanah di Minahasa plus Fortuner itu sudah lebih dari cukup untuk menutup sisa tunggakan.

Pemerintah daerah pun tidak mau kecolongan. Selain memegang aset, Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) sudah diteken. Bahkan, surat kuasa menjual juga sudah di tangan Inspektorat.

Ini penting. Jika dalam batas waktu dua tahun utang itu tidak lunas, pemerintah punya mandat legal untuk melego aset-aset tersebut.

“Apabila dalam waktu yang ditentukan pihak terkait tidak bisa memenuhi kewajibannya, maka aset tersebut akan diproses,” tegas Sakti.

Aturannya memang memberi nafas. Kontraktor diberi waktu maksimal dua tahun untuk melunasi "dosa" kelebihan bayar tersebut. Jika lunas sebelum tenggat, Fortuner dan sertifikat tanah Minahasa itu boleh dibawa pulang kembali.

Kasus MOT ini memang menjadi sorotan tajam sejak LHP BPK atas APBD 2025 keluar. Ada kelebihan bayar, ada aroma tata kelola yang kurang sedap. Kini, semua mata tertuju pada Inspektorat: apakah jaminan itu benar-benar akan menjadi uang kembali ke kas negara, atau sekadar menjadi koleksi aset di atas kertas.

Hapus Blank Spot, Pemprov Sulteng dan Pemda Parigi Moutong Pasang Satelit di Sekolah Pelosok

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini