Evaluasi Kinerja Pengawas Exiting: Bawaslu Parimo Fokus pada 15 Kompetensi
Evaluasi Kinerja Pengawas Exiting: Bawaslu Parimo Fokus pada 15 Kompetensi
Sulawesitoday – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tengah melaksanakan evaluasi kinerja terhadap jajaran Pengawas Exiting yang bertugas pada pemilihan umum 2024.
Dalam evaluasi ini, Bawaslu Parimo menitikberatkan penilaian pada 15 kompetensi yang dimiliki oleh para pengawas Exiting, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengawasan pemilu di tingkat kecamatan.
“Evaluasi kinerja ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pengawasan pemilu di tingkat kecamatan. Kami fokus pada 15 kompetensi yang menjadi landasan bagi penilaian kinerja individu pengawas Exiting,” ungkap Muhammad Jafar, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Parimo, Sabtu 26 April 2024.
Fokus pada Kinerja Individu dan Institusi
Dalam penilaian kinerja, Bawaslu Parimo mengevaluasi baik aspek kinerja individu maupun institusi.
Aspek kinerja institusi mencakup kemampuan membangun soliditas organisasi, pembinaan kepada Pengawas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (PKD), pengawasan tahapan pemilu, partisipasi masyarakat, pencegahan pelanggaran, menindaklanjuti pelanggaran, dan penyelesaian sengketa antar peserta pemilu.
Penilaian 15 Kompetensi Secara Kuantitatif
Proses penilaian dilakukan secara kuantitatif dengan menggunakan instrumen berupa daftar pertanyaan dalam bentuk pertanyaan terbuka dengan sistem scoring.
Salah satu perwakilan dari Bawaslu Parimo, Muhammad Jafar, menjelaskan bahwa kinerja individu dievaluasi berdasarkan 15 kompetensi, termasuk di antaranya komunikasi, pengelolaan emosi, pemahaman interpersonal, dan kepemimpinan.
Kualitas dan Akurasi Hasil Penilaian Dijamin
Untuk memastikan kualitas dan akurasi hasil penilaian, setiap peserta diminta untuk melampirkan bukti-bukti yang mendasari penilaian yang telah diberikan, dengan menjawab pertanyaan yang disediakan.
Muhammad Jafar menekankan bahwa semua jawaban peserta akan dinilai oleh pimpinan Bawaslu Parimo, untuk memastikan objektivitas dalam proses evaluasi kinerja.
Peserta Evaluasi Melibatkan Anggota Panwaslu Kecamatan
Evaluasi kinerja tidak hanya terbatas pada pengawas Exiting, tetapi juga melibatkan anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah atau sedang melaksanakan tugas untuk mengawasi pemilu.
Ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa proses evaluasi kinerja mencakup berbagai tingkatan dan aspek pengawasan pemilu di tingkat lokal.