GIF-banner-2024

Kejagung Dalami Peran Airlangga Hartarto dalam Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Sawit Mentah

waktu baca 3 menit
Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Sawit Mentah - Kejaksaan Agung tengah melakukan pendalaman terhadap peran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, terkait kasus kelangkaan minyak goreng (migor) yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan kesulitan di masyarakat.

Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Sawit Mentah – Kejaksaan Agung tengah melakukan pendalaman terhadap peran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, terkait kasus kelangkaan minyak goreng (migor) yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan kesulitan di masyarakat.

Dalam penyelidikan ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memanggil Airlangga untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk menerangkan sejauh mana tindakan dan keputusan yang diambil oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit, termasuk minyak goreng, yang terjadi pada periode Januari 2022 hingga April 2022.

Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun. Lima orang terdakwa yang terlibat dalam perkara ini telah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 5 hingga 8 tahun. Terdakwa tersebut antara lain mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian, Lin Chen Wei, serta beberapa orang lainnya.

Kehadiran Airlangga dalam pemeriksaan ini bertujuan untuk mengkonfirmasi keterangannya terkait jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian saat kelangkaan minyak goreng terjadi. Pemeriksaan juga mencakup keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Dalam proses pemeriksaan, Airlangga memberikan keterangan selama 12 jam, mulai dari pukul 09.00 hingga 21.00 WIB. Sebanyak 46 pertanyaan diajukan kepadanya, dan Airlangga dengan baik menjawab seluruh pertanyaan tersebut sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Jampidsus menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan fakta yang diperoleh dari persidangan kasus korupsi minyak goreng. Jampidsus juga menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Penyelidikan terhadap ketiga perusahaan tersebut masih berlanjut untuk menentukan apakah mereka turut bertanggung jawab atas kerugian negara atau menerima uang dari negara.

Meskipun pemeriksaan Airlangga berlangsung lebih lama dari pemeriksaan beberapa menteri sebelumnya dalam kasus korupsi lainnya, Jampidsus menegaskan bahwa peran Airlangga dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih dalam penyidikan awal. Oleh karena itu, terlalu prematur untuk menyimpulkan keterlibatannya dalam kasus ini.

Kejaksaan Agung terus berupaya mengembangkan fakta-fakta yang relevan dalam penyidikan kasus ini. Proses penyelidikan masih berjalan dan akan terus diperhatikan untuk melihat perkembangan selanjutnya.

Kasus ini menimbulkan perhatian publik mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam menghadapi permasalahan kelangkaan minyak goreng serta penyalahgunaan kekuasaan dalam sektor ekonomi. Semoga hasil dari penyelidikan ini dapat membawa keadilan dan kebenaran untuk masyarakat dan negara.

Baca juga: Basarnas Kendari Mencari 19 Korban Kapal Tenggelam di Mawasangka Tengah

Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Sawit Mentah - Kejaksaan Agung tengah melakukan pendalaman terhadap peran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, terkait kasus kelangkaan minyak goreng (migor) yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan kesulitan di masyarakat.
Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Sawit Mentah – Kejaksaan Agung tengah melakukan pendalaman terhadap peran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, terkait kasus kelangkaan minyak goreng (migor) yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan kesulitan di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *