GIF-banner-2024

Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Pertambangan di Konut

waktu baca 3 menit
Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Pertambangan di Konut - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut). Tersangka baru tersebut adalah pemilik perusahaan tambang nikel PT LAM dengan inisial WAS.

Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Pertambangan di Konut – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut). Tersangka baru tersebut adalah pemilik perusahaan tambang nikel PT LAM dengan inisial WAS.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, WAS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sebelum akan dipindahkan ke Kendari untuk penyidikan.

Detail Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan Nikel

Kasus ini berawal dari kerja sama operasional (KSO) antara PT A, PT LAM, dan Perusda Sultra/Perusda Konawe Utara.

Pemilik PT LAM, WAS, diduga mendapatkan keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel dengan menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT A. WAS menggunakan dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) palsu dari PT KKP dan beberapa perusahaan lain untuk menyembunyikan bahwa nikel tersebut berasal dari PT A dan dijual ke pabrik smelter di Morosi, Kabupaten Konawe, dan Morowali, Sulawesi Tengah.

Kejahatan ini terjadi secara berlanjut dengan pembiaran dari PT A yang seharusnya menerima ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP PT A, sementara PT LAM hanya bertindak sebagai kontraktor pertambangan.

Tersangka Sebelumnya

Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. GM PT A dengan inisial HW, Direktur PT KKP dengan inisial AA, Pelaksana Lapangan PT LAM dengan inisial GL, dan Direktur PT LAM dengan inisial OS.

Dua tersangka, GL dan HW, telah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari, sementara OS ditangkap di Jakarta dan dititipkan penahanannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penyelidikan dan Pengungkapan Lebih Lanjut

Kejati Sultra terus mengusut siapa-siapa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di Konut. Penyidikan terhadap tersangka baru, WAS, akan dilakukan di Kendari untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan mengungkap pihak-pihak terkait dalam kasus ini.

Kesimpulan, Kejati Sultra telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Konut. Tersangka baru tersebut adalah pemilik PT LAM dengan inisial WAS. Kasus ini berkaitan dengan kerja sama operasional antara PT A, PT LAM, dan Perusda Sultra/Perusda Konawe Utara.

Kejati Sultra terus melakukan penyelidikan dan pengungkapan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini yang menjadi ancaman terhadap integritas sektor pertambangan.

Baca juga: 279 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Terjadi di Kota Palu

Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Pertambangan di Konut - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut). Tersangka baru tersebut adalah pemilik perusahaan tambang nikel PT LAM dengan inisial WAS.
Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Pertambangan di Konut – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut). Tersangka baru tersebut adalah pemilik perusahaan tambang nikel PT LAM dengan inisial WAS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *