GIF-banner-2024

KPU Parigi Moutong: Harapan dan Langkah Antisipatif untuk Pilkada 2024

waktu baca 2 menit
Foto: Ketua KPU Parigi Motuong, Ariyana saat diwawancarai terkait tahapan Pilkada Parigi Moutong di ruang kerjanya, Sabtu 20 April 2024. (Aswadin)

KPU Parigi Moutong: Harapan dan Langkah Antisipatif untuk Pilkada 2024

Sulawesitoday – Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, menegaskan harapannya agar petugas ad hoc yang direkrut untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat bekerja sesuai aturan.

“Semoga saja hasil dari rekrutnya kami ini nanti adalah petugas ad hoc yang bekerja sesuai aturan. Kemarin itu, mereka bekerja sudah sesuai aturan, tapi mungkin karena pengaruh capek dan lain sebagainya, sehingga terjadi kesalahan,” ungkap Ketua KPU Parigi Motuong, Ariyana, Sabtu 20 April 2024.

Penentuan Masa Kerja Panitia dan Selesai Semua Tugas

KPU Parigi Moutong telah menetapkan masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota, dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024, yang berakhir pada 4 April 2024.

Dengan demikian, seluruh tugas dan tanggung jawab panitia serta kelengkapan telah selesai.

Kriteria Rekrutmen Petugas Ad Hoc

Ariyana menegaskan bahwa petugas ad hoc yang diduga melakukan pelanggaran pada Pemilu beberapa waktu lalu tidak akan direkrut kembali.

Kriteria rekrutmen petugas ad hoc akan mengikuti perubahan keempat petunjuk teknis (Juknis) Nomor 476 tahun 2022 tentang pembentukan badan ad hoc, yang memuat perubahan terhadap mekanisme evaluasi kinerja sebagai bahan pertimbangan.

Langkah-Langkah Pembentukan Badan Ad Hoc

KPU mengeluarkan dua keputusan terkait pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada 2024. Pertama, perubahan keempat petunjuk teknis (Juknis) Nomor 476 tahun 2022, yang mengatur evaluasi kinerja sebagai bahan pertimbangan penerimaan kembali sebagai badan ad hoc Pilkada.

Kedua, keputusan Nomor 476 tahun 2024 tentang penetapan metode pembentukan ad hoc Pilkada dengan seleksi terbuka, sesuai ketentuan PKPU Nomor 8 tahun 2022.

Seleksi Terbuka dan Evaluasi Kinerja

Langkah pembentukan badan ad hoc Pilkada akan mengikuti seleksi terbuka dengan jadwal tahapan yang diatur dalam SK Nomor 476 tahun 2024. Evaluasi kinerja menjadi tahap akhir pelaksanaan pembentukan petugas ad hoc, baik untuk Pemilu maupun Pilkada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *