GIF-banner-2024

KPU Parigi Moutong ingatkan peserta Pemilu tentang aturan pemasangan alat kampanye

waktu baca 2 menit
KPU Parigi Moutong ingatkan peserta Pemilu tentang aturan pemasangan alat kampanyeKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) secara tegas mengingatkan peserta pemilu untuk mematuhi aturan terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam rangka menjaga keamanan dan kedamaian selama masa kampanye.

KPU Parigi Moutong ingatkan peserta Pemilu tentang aturan pemasangan alat kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) secara tegas mengingatkan peserta pemilu untuk mematuhi aturan terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam rangka menjaga keamanan dan kedamaian selama masa kampanye.

Abdul Gafur, yang mengepalai Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas, SDM, menekankan pentingnya pemahaman terhadap lokasi yang diizinkan untuk pemasangan alat kampanye.

Dalam keterangannya, Gafur menyebutkan tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023, dan akan berakhir pada 10 Februari 2024.

“Jadwal tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023, hingga 10 Februari 2024, dengan tujuan mencegah pelanggaran dan memberikan pemahaman yang jelas kepada setiap peserta pemilu,” ungkap Gafur.

Ia juga menjelaskan metode kampanye, seperti penyebaran bahan kampanye (APK), pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, dan pemasangan iklan di media, memiliki jadwal pelaksanaan yang berbeda, namun semuanya harus berakhir pada 10 Februari 2024.

Beberapa ketentuan terkait kampanye, termasuk penyebaran bahan kampanye, sudah diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2023, PKPU nomor 15, PKPU nomor 20, dan keputusan KPU 162I 2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemilu. Keputusan KPU 1622 tahun 2023 juga mengatur biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye pemilu.

“Pentingnya pemasangan alat kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku,” sebutnya.

Sosialisasi penentuan lokasi pemasangan APK Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Parigi Moutong pada 23 November 2023 dihadiri oleh Bawaslu Parigi Moutong, partai politik peserta pemilu, pimpinan OPD, serta perwakilan beberapa unsur Forkopimda.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan tim kampanye terkait tempat-tempat yang diizinkan dan tidak diizinkan untuk pemasangan APK.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta pemilu dapat mematuhi aturan dengan baik, sehingga pemilu di Kabupaten Parigi Moutong dapat berlangsung dengan lancar, adil, dan transparan. (sebe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *