KPU Sigi Tunda Penetapan Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024
KPU Sigi Tunda Penetapan Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024
Sulawesitoday – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menunda penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih dalam Pemilihan Umum 2024 akibat sengketa yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Tunda Penetapan karena Sengketa
Ketua KPU Sigi, Soleman, menyatakan bahwa penundaan penetapan anggota DPRD Sigi terpilih terjadi karena adanya sengketa yang diajukan oleh PKB terkait selisih suara di daerah pemilihan lima, meliputi Marawola, Kinovaro, dan Marawola Barat.
Persiapan Sidang di MK
KPU Sigi saat ini sedang mempersiapkan jawaban dan bukti terkait pengajuan sengketa oleh PKB untuk menghadapai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 3 Mei mendatang.
Penundaan Hingga Putusan MK
Penetapan anggota DPRD terpilih ditunda sampai adanya keputusan akhir dari MK.
Proses penetapan akan dilanjutkan setelah MK mengeluarkan surat bahwa wilayah tersebut tidak lagi dalam sengketa.
Tidak Terbukti Pelanggaran Administrasi
KPU Sigi tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
Laporan calon anggota DPRD dari PKB terkait dugaan pelanggaran administrasi di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak terbukti secara sah.
Menurut data Bawaslu, pelaporan terkait dua TPS, yaitu TPS 05 Desa Uwemanje Kecamatan Kinovaro dan TPS 03 Desa Boya Baliase Kecamatan Marawola, oleh H Darwis Saing dari PKB.