GIF-banner-2024

KPU Sulteng Verifikasi Berkas Administrasi Bacaleg dari 17 Parpol Peserta Pemilu 2024

waktu baca 3 menit
KPU Sulteng Verifikasi Berkas Administrasi Bacaleg 17 Parpol Peserta Pemilu 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah telah menerima perbaikan berkas administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Sulteng dari 17 partai politik (parpol) yang akan mengikuti Pemilu 2024.

KPU Sulteng Verifikasi Berkas Administrasi Bacaleg 17 Parpol Peserta Pemilu 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah telah menerima perbaikan berkas administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Sulteng dari 17 partai politik (parpol) yang akan mengikuti Pemilu 2024.

Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng, Christian A. Oruwo, partai politik yang mengajukan perbaikan berkas hingga batas waktu pada tanggal 9 Juli 2023, pukul 00.00 WITA, telah dinyatakan lengkap dan diterima dengan persentase 100 persen.

Pengumuman ini disampaikan oleh Christian A. Oruwo di Palu pada hari Senin. Parpol-parpol yang terlibat dalam perbaikan berkas administrasi ini mencakup Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).

Selain itu, terdapat pula Partai Hanura, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Christian juga menjelaskan bahwa persyaratan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dalam satu daerah pemilihan (dapil) telah terpenuhi secara keseluruhan oleh setiap parpol. Tahap selanjutnya adalah verifikasi administrasi perbaikan bacaleg yang akan dilakukan oleh KPU mulai tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

Proses verifikasi ini melibatkan pemeriksaan dokumen perbaikan yang telah dilakukan oleh parpol, dan dokumen-dokumen tersebut akan diverifikasi untuk memastikan keabsahannya sebelum penetapan calon anggota legislatif.

Christian menekankan bahwa dalam proses verifikasi, KPU akan memeriksa keberadaan dan kelengkapan dokumen syarat pendaftaran bacaleg. Sebelumnya, pada tanggal 24 Juni 2023, KPU Sulteng telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi yang menunjukkan bahwa hanya ada 60 bacaleg yang memenuhi syarat (MS) dari total 832 bacaleg DPRD Sulteng yang diajukan oleh 17 partai politik, sedangkan sisanya berstatus belum memenuhi syarat (BMS) setelah melalui verifikasi administrasi.

Terdapat 20 temuan syarat administrasi yang belum terpenuhi, termasuk persyaratan pasfoto, perbedaan nomor induk kependudukan (NIK), ketidaksesuaian nama, ijazah, surat keterangan sehat, dan adanya duplikasi data baik internal maupun eksternal yang menyebabkan status BMS.

Christian berharap bahwa semua dokumen bacaleg yang diajukan kembali telah memenuhi syarat agar masyarakat dapat memilih bacaleg sesuai dengan harapan mereka. Verifikasi administrasi perbaikan bakal caleg akan berlangsung mulai tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023, dan selanjutnya pada tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023, akan dilakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS).

Baca juga: Operasi Patuh Tinombala 2023 berlangsung selama 14 hari, Cek Waktu Pelaksanaannya

KPU Sulteng Verifikasi Berkas Administrasi Bacaleg 17 Parpol Peserta Pemilu 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah telah menerima perbaikan berkas administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Sulteng dari 17 partai politik (parpol) yang akan mengikuti Pemilu 2024.
KPU Sulteng Verifikasi Berkas Administrasi Bacaleg 17 Parpol Peserta Pemilu 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah telah menerima perbaikan berkas administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Sulteng dari 17 partai politik (parpol) yang akan mengikuti Pemilu 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *