Mei-Juli, BNNP Sultra Ungkap 1,9 Kg Sabu dan 2 Kg Ganja Lintas Provinsi

waktu baca 2 menit
Ganja lintas provinsi Sultra - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah berhasil mengungkap tiga kasus narkotika jenis sabu-sabu dan ganja lintas provinsi dalam rentang waktu Mei hingga Juli 2023.

Ganja lintas provinsi SultraBadan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah berhasil mengungkap tiga kasus narkotika jenis sabu-sabu dan ganja lintas provinsi dalam rentang waktu Mei hingga Juli 2023.

“Dari tiga kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan inisial WW, AL, AH, dan HS,” ungkap Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, Kombes Pol Muhammad Santoso, di Kendari, Jumat 28 Juli 2023.

Para tersangka ditangkap di sebuah penginapan di Kota Kendari dan perempatan lampu merah Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. Berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika jenis sabu-sabu dan ganja tersebut berasal dari wilayah Sumatera. Mereka merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi yang mengedarkan barang bukti narkotika yang berasal dari Aceh.

Dalam pengungkapan kasus pertama, sebanyak 923 gram sabu-sabu berhasil diungkap melalui jasa pengiriman. Tersangka WW menggunakan identitas dan alamat palsu, namun akhirnya berhasil diamankan melalui “control delivery” pada tanggal 11 Juli 2023.

Kemudian, dalam kasus kedua, pelaku AL diketahui mengirimkan ganja seberat 1.130 gram melalui jasa pengiriman dengan penerima lainnya yang juga menggunakan inisial AL.

“Sementara itu, pada kasus ketiga, dua tersangka dengan inisial AH dan HS berhasil ditangkap pada tanggal 18 Juli 2023,” sebutnya.

Pengungkapan ini terjadi setelah BNNP Sultra berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 1.990 gram di salah satu penginapan. Sayangnya, tersangka kasus ini berhasil melarikan diri karena menggunakan nama penerima dan alamat palsu.

Dalam proses penanganan hukum, tersangka WW dan AL dikenakan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, tersangka AH dan HS dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan adanya pengungkapan tiga kasus ini, BNNP Sultra telah menunjukkan peran pentingnya dalam menanggulangi peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Semoga langkah-langkah yang telah diambil dapat memberikan dampak positif dalam upaya pemberantasan narkotika di Sulawesi Tenggara. Mari bersama-sama mendukung dan meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Baca juga: Pemkot Palu Bedah 350 Rumah Warga Tidak Layak Huni

Ganja lintas provinsi Sultra - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah berhasil mengungkap tiga kasus narkotika jenis sabu-sabu dan ganja lintas provinsi dalam rentang waktu Mei hingga Juli 2023.
Ganja lintas provinsi Sultra – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah berhasil mengungkap tiga kasus narkotika jenis sabu-sabu dan ganja lintas provinsi dalam rentang waktu Mei hingga Juli 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *