GIF-banner-2024

Perlindungan HKI untuk Bawang Goreng dan Abon Khas Palu Kian Dekat

waktu baca 2 menit
Foto: Tim Kemenkumham Sulteng saat mengunjungi sentra produk kuliner Bawang Goreng dan Abon, khas Kota Palu. (Amirullah)

Perlindungan HKI untuk Bawang Goreng dan Abon Khas Palu Kian Dekat

Sulawesitoday – Produk kuliner Bawang Goreng dan Abon, khas Kota Palu, berada di ambang mendapatkan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar, mengungkapkan bahwa kedua produk tersebut tengah dalam proses peninjauan untuk mendapatkan sertifikat kekayaan intelektual.

Proses Evaluasi di DJKI

Bawang Goreng Palu sedang menjalani tahap pemeriksaan substantif di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI untuk dicatatkan sebagai Indikasi Geografis. Sementara itu, Abon masih dalam proses peninjauan untuk ditetapkan dalam jenis kekayaan intelektual yang tepat.

“Saat ini, Bawang Goreng Palu sedang dalam tahap pemeriksaan substantif di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Republik Indonesia, untuk dicatatkan sebagai Indikasi Geografis, sedangkan Abon masih pada proses peninjauan akan digolongkan pada bagian apa dalam jenis Kekayaan Intelektual, selangkah lagi, semoga saja bisa cepat terlindungi dengan baik aset Sulteng ini,” ujar Hermansyah Siregar.

Optimisme Terhadap Perlindungan

Hermansyah Siregar menyatakan optimis bahwa kedua produk tersebut akan segera mendapatkan sertifikat kekayaan intelektual. Dia menegaskan bahwa dengan perlindungan hukum tersebut, Bawang Goreng dan Abon Khas Palu akan terhindar dari peniruan oleh pihak lain.

Perolehan sertifikat kekayaan intelektual diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing Bawang Goreng dan Abon Khas Palu di pasar. Hermansyah Siregar menekankan bahwa sertifikat tersebut akan memberikan nilai jual yang lebih tinggi dan membantu produk tersebut bersaing di pasar global.

Dukungan dan Upaya Lanjutan

Hermansyah Siregar juga menyampaikan bahwa Kemenkumham Sulteng akan terus mendukung para pelaku usaha di Sulawesi Tengah untuk mendaftarkan produk-produk mereka ke HKI. Selain itu, pihaknya akan menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic dan Patent One Stop Service untuk memudahkan masyarakat dalam melindungi hak kekayaan intelektual.

“Besok, akan ada kegiatan MIPC dan POSS yang selain untuk menyemarakkan hari kekayaan intelektual sedunia, juga sebagai upaya kita agar masyarakat lebih mengenal, ala sih kekayaan intelektual itu. Mari kita ikuti bersama pada tanggal 25 April hingga 27 April besok di Hotel Best Western dan Untad Palu,” pungkasnya.

Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan dapat melindungi dan meningkatkan nilai ekonomi produk kuliner khas Palu, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hak kekayaan intelektual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *