GIF-banner-2024

Polisi Telusuri Perdagangan Anak melalui Platform Media Sosial

waktu baca 2 menit
Polisi Telusuri Perdagangan Anak melalui Platform Media Sosial - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus perdagangan anak yang dilakukan melalui media sosial dengan modus adopsi.

Polisi Telusuri Perdagangan Anak melalui Platform Media Sosial – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus perdagangan anak yang dilakukan melalui media sosial dengan modus adopsi.

Kombes Pol. Parajohan Simanjuntak, Direktur Resersekrimum Polda Sulteng, menyatakan bahwa pihaknya masih tengah menggali sejauh mana jaringan perdagangan anak ini beroperasi di Sulawesi Tengah, termasuk modus operandi dan penggunaan media sosial yang digunakan. Pernyataan ini disampaikan di Palu pada hari Jumat.

Parajohan menjelaskan bahwa kasus perdagangan anak di Sulawesi Tengah melibatkan lebih dari satu provinsi, sehingga membutuhkan kerja sama kepolisian dari berbagai daerah terkait untuk melakukan pengembangan kasus ini.

“Ini bukan hanya terjadi di wilayah Sulawesi Tengah, tetapi bayi-bayi tersebut juga dibawa ke provinsi lain, sehingga penanganannya melibatkan kepolisian dari beberapa daerah,” ujar Parajohan.

Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku telah melakukan perdagangan anak sebanyak sembilan kali.

Oleh karena itu, polisi masih terus menyelidiki jaringan ini untuk mengetahui apakah masih ada tersangka lain yang terlibat serta di daerah mana saja kegiatan perdagangan ini dilakukan.

Parajohan menekankan bahwa bayi-bayi tersebut dijual kepada orang-orang yang membutuhkan anak.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah berhasil membongkar jaringan perdagangan anak lintas provinsi berdasarkan laporan penculikan anak yang diterima pada tanggal 31 Mei 2023.

Polisi telah menetapkan enam orang tersangka setelah melakukan pengembangan kasus di daerah Bekasi, Jawa Barat, dan Bangka Belitung.

Saat ini, enam tersangka tersebut adalah M alias CM (41), KL alias L (35), YN (45), A alias Y (35), RS alias R (39), SS alias S (29), sementara tersangka F masih dalam pencarian.

“Kasus ini saat ini sedang dalam tahap penyidikan. Polisi telah menyita beberapa barang bukti, termasuk beberapa unit handphone, buku, dokumen, tiket keberangkatan, serta akta kelahiran palsu yang digunakan oleh pelaku terakhir yang menguasai bayi,” tutup Parajohan.

Baca juga: Operasi Polda Sulteng Gagalkan Sindikat Jual Beli Bayi: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi Telusuri Perdagangan Anak melalui Platform Media Sosial - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus perdagangan anak yang dilakukan melalui media sosial dengan modus adopsi.
Polisi Telusuri Perdagangan Anak melalui Platform Media Sosial – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus perdagangan anak yang dilakukan melalui media sosial dengan modus adopsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *