GIF-banner-2024

POSS Perdana Untad Berhasil Daftarkan 18 Inovasi Akademisi

waktu baca 3 menit
Foto: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia bersama Universitas Tadulako (Untad) menggelar program Patent One Stop Service (POSS) perdana di Untad, Palu, Sabtu 27 April 2024 (Amirullah)

POSS Perdana Untad Berhasil Daftarkan 18 Inovasi Akademisi

Sulawesitoday – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia bersama Universitas Tadulako (Untad) menggelar program Patent One Stop Service (POSS) perdana di Untad, Palu, Sabtu 27 April 2024.

Kegiatan yang digelar selama 3 hari ini sukses melindungi 18 invensi para akademisi Untad, seperti dosen dan mahasiswa, sebagai hak paten atas kekayaan intelektual (KI).

“POSS perdana ini merupakan wujud komitmen DJKI dan Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam mendukung kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia,” ujar Hermansyah Siregar, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng.

Lebih lanjut, Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa POSS merupakan upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan jumlah paten di Indonesia, khususnya di kalangan para akademisi.

“Diharapkan dengan program ini, para akademisi di Sulteng dapat lebih termotivasi untuk berinovasi dan menciptakan karya-karya yang bermanfaat bagi bangsa dan negara,” terangnya.

Sementara itu, Rifan Fikri, Pemeriksa Paten Madya DJKI, menyampaikan bahwa DJKI terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada para inventor, inovator, dan peneliti, termasuk para akademisi.

“DJKI menyediakan berbagai layanan online dan offline untuk memudahkan para inventor, inovator, dan peneliti dalam mendaftarkan hak paten,” ujar Rifan.

Rifan juga mengajak para akademisi di Sulteng untuk memanfaatkan POSS.

“Dengan melindungi hak paten atas hasil karya mereka, para akademisi dapat meningkatkan nilai ekonomi dari hasil karya mereka dan berkontribusi pada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia,” harapnya.

Kegiatan POSS perdana ini diharapkan dapat menjadi pemicu bagi para akademisi di Sulteng untuk terus berinovasi dan menciptakan karya-karya yang bermanfaat.

Dengan melindungi invensi mereka pada hak kekayaan intelektual, para akademisi dapat berkontribusi pada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.

18 Inovasi yang Berhasil Didaftarkan

Adapun 18 invensi yang sukses terdaftarkan dalam POSS perdana Untad tersebut, diantaranya:

  • Pupuk organik cair keong mas
  • Proses pembuatan tepung daun kelor
  • Metode sederhana untuk pengenceran semen domba ekor gemuk
  • Formula pakan untuk sapi Donggala
  • Pembuatan bioplastik dari limbah sayuran menggunakan metode ramah lingkungan
  • Metode penggemukan sapi Donggala dengan pakan ekonomis dan cukup gizi
  • Komposit berbahan baku limbah jenis rotan batang
  • Makanan fungsional tempe biji kelor yang dikomplementasikan dengan rumput
  • Formula pakan dengan penambahan tepung caulerpa.sp sebagai imunostimulan untuk meningkatkan pertumbuhan Udang Vanname dan Ikan Bandeng yang dibudidayakan secara polikultur
  • Mikrokapsul antioksidan ekstrak daun kelor
  • Masker transparan beraroma terapi
  • Alarm likuifaksi
  • Alat ukur badan digital
  • Metode pengendalian hama pengorok daun pada bawang merah varietas lembah palu menggunakan tanaman perangkap
  • Teknologi pakan untuk memproduksi telur ayam kaya selenium dari ampas kelapa fermentasi yang kaya selenium
  • Pembuatan bioplastik dari pati aren asetat fosfat
  • Formula pakan untuk penggemukan sapi Donggala jantan
  • Lama waktu penyangraian biji kakao fermentasi

Manfaat POSS bagi Akademisi

POSS memberikan banyak manfaat bagi para akademisi, di antaranya:

  • Mempermudah proses pendaftaran paten
  • Mempercepat proses pendaftaran paten
  • Memberikan pendampingan dari para ahli DJKI
  • Meningkatkan peluang invensi untuk mendapatkan hak paten

Dengan mengikuti POSS, para akademisi dapat lebih mudah dan cepat melindungi hak kekayaan intelektual atas hasil karya mereka.

Informasi Lebih Lanjut

Informasi lebih lanjut mengenai POSS dapat diperoleh di website resmi DJKI atau di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *