Ranperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual Diharmonisasikan di Sulteng

waktu baca 2 menit
Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual dilaksanakan Senin 12 Februari 2024.

Sulawesitoday – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menggelar kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual.

Kepala Bidang Hukum, I Putu Dharmayasa di Kota Palu, Senin 12 Februari 2024, menjelaskan Ranperda itu sangat penting untuk segera dirampungkan dan disahkan. Pasalnya, kekayaan intelektual merupakan aset penting bagi kemajuan daerah.

“Perlindungan kekayaan intelektual akan mendorong kreativitas, inovasi, serta meningkatkan daya saing daerah,” ungkapnya menekankan.

Lebih lanjut, Dharmayasa menekankan perlunya keselarasan Ranperda ini dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kegiatan harmonisasi itu bertujuan untuk menyamakan persepsi dan masukan dari para pemangku kepentingan terkait Ranperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual.

“Diharapkan dengan adanya Ranperda ini, dapat memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan dan mendorong pengembangan kekayaan intelektual di wilayah Sulteng,” ucapnya.

Ia menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam memajukan perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual di Sulteng.

I Putu Dharmayasa menyimpulkan Ranperda itu sangat penting untuk segera dirampungkan dan disahkan.

“Melalui perlindungan kekayaan intelektual, kita dapat mendorong kreativitas, inovasi, serta meningkatkan daya saing daerah,” tuturnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah daerah (Pemda) Morowali beserta jajarannya, menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat regulasi terkait kekayaan intelektual di tingkat daerah.

Dengan demikian, upaya harmonisasi Ranperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual di Sulteng merupakan langkah strategis dalam meningkatkan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual untuk kemajuan wilayah tersebut.

Amirullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *