Kemenkumham Sulteng: Perlindungan Kekayaan Intelektual Dorong Kreativitas dan Daya Saing Daerah

waktu baca 1 menit
Kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Senin 12 Februari 2024. Foto: Humas Kemenkumham Sulteng.

Sulawesitoday – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) secara resmi menggelar kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Hukum, I Putu Dharmayasa, menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai kunci bagi kemajuan daerah.

“Perlindungan kekayaan intelektual akan mendorong kreativitas dan inovasi, serta meningkatkan daya saing daerah,” ujar Dharmayasa.

Lebih lanjut, Dharmayasa menjelaskan bahwa ranperda ini perlu selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kegiatan fasilitasi harmonisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan masukan dari para pemangku kepentingan terkait Ranperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual.

Diharapkan, dengan adanya Ranperda ini, dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong pengembangan kekayaan intelektual di wilayah Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, Aidha Jupha Tangkere, serta perwakilan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali beserta jajarannya.

Dengan upaya yang dilakukan, Kemenkumham Sulteng berharap untuk memberikan dorongan signifikan bagi kreativitas dan daya saing daerah melalui perlindungan yang efektif terhadap kekayaan intelektual.

“Oleh karena itu, Ranperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual ini sangat penting untuk segera dirampungkan dan disahkan,” tutupnya.

Aswadin
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *