Sulawesitoday - Polsek Bayan mengusut modus pelecehan seksual oleh penagih utang di Purworejo. Kasus penawaran pembebasan utang berbasis tindakan asusila ini menyita perhatian publik.
"Korban melapor ke Polsek Bayan pada 22 Juli 2026 atas dugaan pemaksaan tindakan tidak senonoh," ujar Kepala Polsek Bayan.
Penagih utang menagih tunggakan empat juta rupiah secara paksa. Pertemuan diatur sepekan sebelum batas waktu penagihan yang disepakati berakhir.
Oknum penagih menawarkan pelunasan tunggakan pinjaman secara sepihak. Persyaratan bayar utang diubah menjadi ajakan berhubungan badan.
Korban menolak mentah-mentah ajakan melanggar hukum dari terlapor. Penagih utang tetap gencar menghubungi korban tanpa henti.
Intimidasi penagih berlanjut hingga membawa korban ke kosan. Rumah kos di kawasan Bayan menjadi lokasi kejadian perkara.
Terlapor memaksa korban masuk ke dalam kamar secara brutal. Sentuhan fisik tanpa persetujuan terjadi di dalam ruangan tersebut.
"Pelaku meminta pemijatan tubuh sembari terus melakukan paksaan," kata korban dalam laporan polisi pada 22 Juli 2026.
Baca Juga: Dugaan Akal-Akalan Pembelian di Atas Tarif Kepmenkes, LHP BPK Buka Harga Obatnya
Polisi langsung bergerak memanggil saksi terkait dugaan pelanggaran. Penyelidikan intensif dilakukan untuk mengumpulkan bukti kejahatan tersebut.
Kritik publik bermunculan menanggapi pola penagihan utang ekstrem ini. Warganet mendesak aparat memberikan efek jera kepada pelaku.
Hukum perlindungan perempuan memproses tuduhan kejahatan asusila penagihan ini. Penanganan perkara berpatokan pada bukti visum dan keterangan saksi.
"Kami memproses kasus ini sesuai prosedur hukum berlaku," kata penyidik Polsek Bayan pada 22 Juli 2026.
Artikel Terkait
Dugaan Akal-Akalan Pembelian di Atas Tarif Kepmenkes, LHP BPK Buka Harga Obatnya
BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN Perkuat Penegakan Kepatuhan, Pastikan Hak Pekerja atas Jaminan Sosial Terpenuhi
Analisis IPR Soal Posisi Duduk Gibran Rakabuming Saat Rapat Kabinet
OIKN Minta Tambahan Anggaran IKN Rp2,7 Triliun di Tengah Efisiensi APBN
Soroti SE Dirjen Pajak, Saan Mustopa Ingatkan Babinsa Bukan Penagih Pajak