Sulawesitoday - DPR mengecam skema pengawasan pajak baru yang mengerahkan aparat tentara serta polisi ke pemukiman warga.
"Terkait petugas pajak menggandeng Babinsa jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti," kata Saan Mustopa di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 21 Juli 2026.
Aturan anyar Direktorat Jenderal Pajak memicu resah masyarakat.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/JP/2026 resmi membuka ruang keterlibatan Bintara Pembina Desa serta Bhayangkara Pembina Keamanan.
Langkah pengawasan pajak ini dinilai menabrak batas wewenang.
TNI dan Polri memiliki fungsi penegakan hukum serta pertahanan yang sangat jauh dari urusan administrasi keuangan negara.
"Nah ini penting sekali ya, jadi sebelum melakukan ini penting sekali dari pajak untuk memikirkan dampaknya," ujar Saan.
Masyarakat khawatir pengerahan tentara menciptakan teror psikologis.
Pendekatan represif justru berpotensi merusak tingkat kepercayaan publik terhadap transparansi sistem perpajakan nasional.
Baca Juga: Suara Hati Ibu di DPR, Kritik Pedas Pajak Rakyat dan Kasus Keracunan MBG
Pemerintah wajib menjaga iklim investasi tetap kondusif.
Langkah penagihan pajak harus mengedepankan cara humanis tanpa perlu melibatkan personel bersenjata di kawasan permukiman.
DPR meminta kementerian keuangan segera mengkaji ulang efektivitas edaran.
Pelibatan institusi di luar ranah perpajakan berisiko menimbulkan persepsi negatif warga terhadap kepatuhan bayar pajak.
Artikel Terkait
Cegah Kriminalitas Malam, Pemda Parigi Moutong Aktifkan Siskamling di Seluruh Desa
Dugaan Akal-Akalan Pembelian di Atas Tarif Kepmenkes, LHP BPK Buka Harga Obatnya
BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN Perkuat Penegakan Kepatuhan, Pastikan Hak Pekerja atas Jaminan Sosial Terpenuhi
Analisis IPR Soal Posisi Duduk Gibran Rakabuming Saat Rapat Kabinet
OIKN Minta Tambahan Anggaran IKN Rp2,7 Triliun di Tengah Efisiensi APBN