GIF-banner-2024

Rapat paripurna DPRD Parigi Moutong setujui Raperda pajak dan retribusi daerah

waktu baca 2 menit
Rapat paripurna DPRD Parigi Moutong setujui Raperda pajak dan retribusi daerahDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong telah menggelar Rapat Paripurna dengan fokus pada laporan Panitia Khusus (Pansus) III mengenai hasil evaluasi Gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Rapat paripurna DPRD Parigi Moutong setujui Raperda pajak dan retribusi daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong telah menggelar Rapat Paripurna dengan fokus pada laporan Panitia Khusus (Pansus) III mengenai hasil evaluasi Gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, berlangsung di ruang rapat utama pada Kamis 23 November 2023.

Ketua Pansus III DPRD Parimo, Ni Wayan Leli Pariani, menginformasikan proses Raperda PDRD telah disetujui sejak lima bulan lalu dan saat ini sedang menunggu evaluasi dari Gubernur.

Dalam pernyataannya, Ni Wayan Leli Pariani menegaskan Raperda itu telah melalui semua tahapan sesuai dengan peraturan perundang undangan.

“Salah satu yang diharapkan melalui Perda ini adalah, untuk memperbaiki sistem perpajakan dan retribusi daerah Parimo. Sehingga, dapat membantu dalam peningkatan PAD yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah,” sebutnya.

Hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah akan membawa beberapa perbaikan materil, termasuk penyesuaian, perbaikan, dan penyempurnaan. OPD penghasil dan OPD teknis lainnya telah melakukan rapat finalisasi terhadap Raperda hasil evaluasi Gubernur.

Raperda PDRD sendiri terdiri dari 19 BAB, dengan 7 BAB lengkap dan 2 BAB perubahan hasil evaluasi. Total pasal dalam Raperda mencapai 125 pasal, dengan 43 pasal tetap dan 82 pasal hasil evaluasi Gubernur.

Dalam rapat paripurna, DPRD Parigi Moutong menyetujui Raperda pajak daerah dan retribusi daerah untuk menjadi peraturan daerah.

Penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dilakukan Ketua DPRD, Sayutin Budianto, dan Penjabat Bupati, Ricard Arnaldo.

Dengan disetujuinya Raperda ini, diharapkan dapat membawa perbaikan dalam sistem perpajakan dan retribusi di daerah Parigi Moutong, serta berkontribusi signifikan terhadap Penerimaan Asli Daerah (PAD). (sebe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *