Siapa yang Terlibat dan Apakah Benar Ada Korupsi dalam Penanganan Kasus TTG Kabupaten Donggala

waktu baca 2 menit
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono. Foto: Humas Polda Sulteng

Sulawesitoday – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah tahun 2020 yang ditangani oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah memasuki tahap baru.

Dalam pengembangan terkait, Polda Sulteng menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut, yang diduga telah menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp 1.873.509.827.

Keterangan resmi Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, yang disampaikan kepada media di Palu pada Sabtu (13/1/2024), mengungkapkan bahwa gelar perkara kasus korupsi TTG telah dilakukan pada hari Rabu 10 Januari 2023.

Penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial M, direktur CV. MMP, dan DL, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala.

Djoko menyebut bahwa dasar penetapan tersangka ini didukung oleh tiga alat bukti utama, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti surat. 

Sejauh ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 269 orang saksi, dan hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa dua orang tersebut memiliki peran yang signifikan dalam kasus dugaan korupsi TTG.

“Ada dua orang yang ditetapkan tersangka yaitu inisial M direktur CV. MMP dan DL pejabat di lingkungan Pemkab Donggala,” jelas Djoko.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) UU No.18 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 18 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Penyidikan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memberantas korupsi di tingkat daerah. 

Polda Sulteng menegaskan bahwa proses hukum akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan menjamin transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini. 

Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan selanjutnya dari kasus ini melalui proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca juga: Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Pertambangan di Konut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *