GIF-banner-2024

Tindak Tegas: Tersangka Pencabulan Anak di Tolitoli Segera Disidangkan

waktu baca 2 menit
Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari. Foto: Humas Polda Sulteng.

Sulawesitoday – Polda Sulteng berhasil menangkap tersangka pencabulan anak di Tolitoli. Tersangka yang diketahui sebagai ayah tirinya, inisial A, telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Tolitoli untuk menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri setempat.

Kasus yang telah dilaporkan pada bulan Mei 2023 ini, akhirnya mencapai tahap penyelesaian yang memuaskan berkat upaya penegakan hukum yang intensif.

Kabidhumas Polda Sulteng, melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Kota Palu, Senin 5 Februari 2024, mengungkapkan penanganan kasus ini membutuhkan serangkaian penyelidikan yang cukup rumit.

“Kasus ini sempat menemui kendala karena keberadaan saksi yang sebagian ada di Tolitoli dan Buol,” ujarnya.

Namun, upaya penegakan hukum tidak berhenti begitu saja, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan ditahan di Polda Sulteng.

Perkembangan terbaru menyatakan bahwa kasus cabul yang dialami oleh S (4) telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.

“Tersangka A hari ini Senin 5 Februari 2024 telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Tolitoli untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tolitoli,” ungkapnya.

Tindakan hukum yang diberlakukan terhadap tersangka didasarkan pada pasal-pasal yang relevan dalam Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 dan/atau pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E atau pasal 82 ayat 2 Jo pasal 76E,” jelas Kasubbid Penmas.

Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serius terhadap anak-anak.

Dengan demikian, penegakan hukum terhadap kasus pencabulan anak di Tolitoli menunjukkan komitmen yang kuat dari aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *