Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik di Indonesia: Kemudahan bagi Masyarakat di 13 Daerah
Sulawesitoday – Pembangunan dan transformasi kebijakan sertifikat tanah elektronik terus berkembang pesat di Indonesia. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengumumkan berita terbaru terkait implementasi sertifikat elektronik di 13 kabupaten/kota.
Pembaruan ini bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah.
Perkembangan Terbaru
Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa 13 kabupaten/kota yang telah dinyatakan ‘lengkap’ akan menjadi prioritas utama untuk menerapkan sertifikat tanah elektronik.
Proses pengembangan program sertifikat elektronik terus dilakukan, dan upaya ini diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dalam pelayanan kepada masyarakat terkait sertifikat tanah.
Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik
Penerapan sertifikat tanah elektronik di 13 kabupaten/kota ini diharapkan dapat mempermudah proses kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Hadi Tjahjanto menekankan bahwa keunggulan sertifikat elektronik terletak pada integrasinya dengan data tanah yang tercatat oleh Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin).
Proses Lebih Mudah dan Efisien
Hadi menjelaskan bahwa penggunaan sertifikat tanah elektronik lebih efisien dibandingkan dengan metode manual. Data tanah yang telah tercatat elektronik dalam Pusdatin memudahkan penerbitan sertifikat tanah secara langsung.
Hal ini dianggap sebagai langkah maju untuk meminimalisir permasalahan tanah dan mendorong kegiatan ekonomi di wilayah tersebut.
Syarat Kota/Kabupaten Lengkap
Sebuah kota/kabupaten dikategorikan sebagai “lengkap” jika pemetaan tanahnya sudah terdaftar secara keseluruhan dan resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah ketidakadanya tumpang tindih pada pemetaan tanah dan akurasi penataan data secara digital di sistem BPN.
Daftar Kota/Kabupaten Lengkap
Berikut adalah daftar 13 kabupaten/kota yang telah dinyatakan lengkap dan menjadi prioritas penerapan sertifikat tanah elektronik:
Kota Denpasar, Bali
Kota Madiun, Jawa Timur
Kota Bontang, Kalimantan Timur
Kota Tegal, Jawa Tengah
Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta
Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Kabupaten Badung, Bali
Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta
Kota Administrasi Jakarta Barat, DKI Jakarta
Kota Bogor, Jawa Barat
Kota Metro, Lampung
Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (status terkini belum diumumkan)
Melalui implementasi sertifikat tanah elektronik, masyarakat di 13 kabupaten/kota ini diharapkan dapat menikmati keuntungan seperti minimnya permasalahan tanah, pengurangan praktik mafia tanah, dan pemberian hak atas tanah kepada masyarakat.
Transformasi ini menciptakan dasar yang kokoh bagi kemajuan ekonomi dan pemecahan berbagai isu terkait kepemilikan tanah di Indonesia. Akan tetapi, perlu diingat bahwa upaya ini harus terus diikuti dengan pengumuman resmi dan langkah-langkah konkrit untuk memastikan keberhasilannya.
Baca juga:Vonis Berbeda bagi Tiga Terdakwa Asusila di PN Parigi Moutong
![](https://www.sulawesitoday.com/wp-content/litespeed/avatar/2c95bc809924f789bc37532a63622db8.jpg?ver=1721533219)
![](https://www.sulawesitoday.com/wp-content/litespeed/avatar/2c95bc809924f789bc37532a63622db8.jpg?ver=1721533219)
![](https://www.sulawesitoday.com/wp-content/litespeed/avatar/2c95bc809924f789bc37532a63622db8.jpg?ver=1721533219)