Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik di Indonesia: Kemudahan bagi Masyarakat di 13 Daerah

waktu baca 2 menit
puluhan sertifikat tanah. Foto: tangkap layar Sekretariat kabinet

Sulawesitoday – Pembangunan dan transformasi kebijakan sertifikat tanah elektronik terus berkembang pesat di Indonesia. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengumumkan berita terbaru terkait implementasi sertifikat elektronik di 13 kabupaten/kota.

Pembaruan ini bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah.

Perkembangan Terbaru

Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa 13 kabupaten/kota yang telah dinyatakan ‘lengkap’ akan menjadi prioritas utama untuk menerapkan sertifikat tanah elektronik.

Proses pengembangan program sertifikat elektronik terus dilakukan, dan upaya ini diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dalam pelayanan kepada masyarakat terkait sertifikat tanah.

Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik

Penerapan sertifikat tanah elektronik di 13 kabupaten/kota ini diharapkan dapat mempermudah proses kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Hadi Tjahjanto menekankan bahwa keunggulan sertifikat elektronik terletak pada integrasinya dengan data tanah yang tercatat oleh Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin).

Proses Lebih Mudah dan Efisien

Hadi menjelaskan bahwa penggunaan sertifikat tanah elektronik lebih efisien dibandingkan dengan metode manual. Data tanah yang telah tercatat elektronik dalam Pusdatin memudahkan penerbitan sertifikat tanah secara langsung.

Hal ini dianggap sebagai langkah maju untuk meminimalisir permasalahan tanah dan mendorong kegiatan ekonomi di wilayah tersebut.

Syarat Kota/Kabupaten Lengkap

Sebuah kota/kabupaten dikategorikan sebagai “lengkap” jika pemetaan tanahnya sudah terdaftar secara keseluruhan dan resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah ketidakadanya tumpang tindih pada pemetaan tanah dan akurasi penataan data secara digital di sistem BPN.

Daftar Kota/Kabupaten Lengkap

Berikut adalah daftar 13 kabupaten/kota yang telah dinyatakan lengkap dan menjadi prioritas penerapan sertifikat tanah elektronik:

Kota Denpasar, Bali

Kota Madiun, Jawa Timur

Kota Bontang, Kalimantan Timur

Kota Tegal, Jawa Tengah

Kota Surakarta, Jawa Tengah

Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta

Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta

Kabupaten Badung, Bali

Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta

Kota Administrasi Jakarta Barat, DKI Jakarta

Kota Bogor, Jawa Barat

Kota Metro, Lampung

Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (status terkini belum diumumkan)

Melalui implementasi sertifikat tanah elektronik, masyarakat di 13 kabupaten/kota ini diharapkan dapat menikmati keuntungan seperti minimnya permasalahan tanah, pengurangan praktik mafia tanah, dan pemberian hak atas tanah kepada masyarakat.

Transformasi ini menciptakan dasar yang kokoh bagi kemajuan ekonomi dan pemecahan berbagai isu terkait kepemilikan tanah di Indonesia. Akan tetapi, perlu diingat bahwa upaya ini harus terus diikuti dengan pengumuman resmi dan langkah-langkah konkrit untuk memastikan keberhasilannya.

Baca juga:Vonis Berbeda bagi Tiga Terdakwa Asusila di PN Parigi Moutong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *