GIF-banner-2024

Warga Adukan Pengrusakan Manggrove di Toboli, Ini Respon DLH Parimo

waktu baca 3 menit
Warga Adukan Pengrusakan Manggrove di Toboli - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah turun ke Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, untuk melakukan verifikasi dan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pengrusakan manggrove dan pembukaan lahan untuk tambak.

Warga Adukan Pengrusakan Manggrove di ToboliDinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah turun ke Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, untuk melakukan verifikasi dan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pengrusakan manggrove dan pembukaan lahan untuk tambak.

“Kegiatan hari ini adalah tindak lanjut dari aduan masyarakat pekan lalu mengenai kegiatan pembukaan lahan yang rencananya akan digunakan sebagai tambak,” ungkap Muhamad Idrus, Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup DLH Parimo, setelah melakukan verifikasi beberapa waktu lalu.

Menurut Idrus, lahan yang telah dibuka tersebut direncanakan akan digunakan sebagai empang oleh warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Oleh karena itu, DLH melakukan verifikasi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Sesuai SOP yang diatur dalam undang-undang, kami melakukan verifikasi sesuai dengan aduan yang diajukan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32, kami akan melakukan mediasi dan menyampaikan hal-hal yang diperlukan sebelum melakukan penegakan hukum,” jelas Idrus.

Menurutnya, pemilik lahan yang sedang melakukan pembukaan diduga belum memiliki izin usaha. “Besok kami akan menyarankan kepada pihak yang melaksanakan usaha untuk menghentikan kegiatan tersebut,” tegasnya.

Dalam mediasi nanti, DLH akan mendorong pihak pengusaha untuk mengurus izin usaha jika pola tata ruangnya memungkinkan untuk budidaya. “Namun, jika pola tata ruang tidak memungkinkan untuk budidaya, maka kegiatan tersebut akan dihentikan,” tegasnya.

Apabila pemilik lahan tidak mengindahkan saran yang diberikan, DLH akan melakukan penegakan hukum. Terkait hal ini, pihaknya telah menghubungi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Palu.

“Kami telah menghubungi rekan di Balai Gakkum LHK Palu. Namun, mereka menyarankan untuk melihat pola tata ruang terlebih dahulu. Jika pola tata ruang tidak berkaitan dengan empang, baru kami akan melakukan evaluasi dan menghentikan kegiatan tersebut,” ungkapnya.

Idrus menambahkan bahwa luas lahan yang sedang dibuka saat ini sekitar 5 hektar. Namun, lokasi tersebut diduga belum memiliki alasan kepemilikan yang jelas dari warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

“Besok kami akan mengundang semua pihak terkait untuk memastikan siapa pemilik lahan sebenarnya dan tujuan dari kegiatan di sana. Semua pertanyaan tersebut akan kami ajukan dalam mediasi,” ujarnya.

Menurut Idrus, jika lokasi tersebut sesuai dengan pola tata ruang, pemilik lahan harus melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini akan menentukan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi sebagai syarat untuk menjalankan usaha tersebut.

“Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau PKKPR, dokumen dari Pertanahan, dan permohonan persetujuan lingkungan hidup bagi penanggung jawab usaha, serta dokumen lainnya, merupakan persyaratan yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Baca juga: Akibat Pembukaan Lahan Tambak, 11 KK di Desa Toboli Alami Krisis Air Bersih

Warga Adukan Pengrusakan Manggrove di Toboli - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah turun ke Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, untuk melakukan verifikasi dan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pengrusakan manggrove dan pembukaan lahan untuk tambak.
Warga Adukan Pengrusakan Manggrove di Toboli – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah turun ke Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, untuk melakukan verifikasi dan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pengrusakan manggrove dan pembukaan lahan untuk tambak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *