Sulawesitoday - Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mengalami penundaan pencoblosan akibat kekurangan dan kesalahan distribusi surat suara pada Rabu 14 Februari 2024.
Penyebabnya, terjadi kebingungan dalam pengiriman surat suara antara pemilihan legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan DPR RI.
Menurut KPPS TPS 2 Desa Simpangan, Kecamatan Masama, Naptor Lamaya, pencoblosan belum dapat dilaksanakan karena kurangnya surat suara untuk pemilihan legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Parahnya, kotak suara yang seharusnya berisi surat suara untuk DPRD Provinsi justru berisi surat suara untuk DPR RI, menyebabkan kelebihan surat suara sebanyak 501 lembar untuk DPR RI, sementara surat suara DPRD Provinsi kosong.
Kejadian serupa juga terjadi di beberapa wilayah lain di Kabupaten Banggai. Desa Matabas, Kecamatan Bunta, mengalami kekurangan surat suara untuk DPR RI, sementara surat suara DPRD Provinsi mengalami duplikasi.
Sedangkan Desa Pasir Lamba, Kecamatan Toili Barat, juga menghadapi permasalahan serupa.
Ketua KPU Banggai, Santo Gotia, mengonfirmasi adanya kekosongan dan kelebihan surat suara di sejumlah TPS. Pihaknya saat ini tengah berupaya mencari solusi terbaik untuk mengatasi masalah tersebut.
Upaya yang dilakukan antara lain dengan melakukan perhitungan apakah surat suara dari wilayah terdekat dapat digeser ke TPS yang mengalami kekosongan.
Namun, hal ini tidaklah mudah mengingat jarak antara TPS yang terkena dampak mencapai ratusan kilometer.
Menurut Santo, pengiriman kembali surat suara yang tertukar membutuhkan waktu yang cukup lama, mengingat waktu tempuh yang mencapai 4-5 jam sekali jalan.
Pihaknya masih terus melakukan koordinasi dan mencari solusi terbaik guna memastikan kelancaran proses pemungutan suara di TPS yang terdampak.