• Minggu, 16 Agustus 2026

Aturan PPN Marketplace Berlaku 1 Juli 2026, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Jamin Keadilan Toko Offline

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Rabu, 1 Juli 2026 | 21:50 WIB
Pemerintah memberlakukan PPN pedagang online di marketplace mulai 1 Juli 2026. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sebut demi keadilan toko offline.
Pemerintah memberlakukan PPN pedagang online di marketplace mulai 1 Juli 2026. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sebut demi keadilan toko offline.

@sulawesitodaycom

Mulai 1 Juli 2026, Kementerian Keuangan di bawah pimpinan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pedagang online di platform marketplace. Kebijakan ini diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak bukan sebagai pungutan baru, melainkan optimalisasi PPN yang bertujuan menciptakan ladang bisnis yang setara (playing field) antara pelaku usaha offline dan pedagang digital. Meskipun memicu gelombang kritik dari warga net di media sosial, pemerintah memastikan langkah ini diambil demi menegakkan keadilan berusaha dan meningkatkan transparansi administrasi perpajakan nasional.

♬ suara asli - Menurut Sulawesitoday - Menurut Sulawesitoday

Sulawesitoday - Pemerintah resmi memberlakukan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai bagi pedagang online di platform marketplace mulai 1 Juli 2026.

Langkah ini diambil demi meredam protes pelaku usaha konvensional yang mengeluhkan ketimpangan perlakuan pajak dengan ekosistem perdagangan digital.

"Marketplace tidak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa tidak bayar, sekarang bayar," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.

Kebijakan baru ini menuai reaksi keras dari warga net di berbagai platform media sosial.

Sejumlah pengguna internet mengkritik pemerintah dan menilai regulasi perpajakan digital ini terlalu membebani masyarakat kecil yang sedang bertahan hidup melalui jalur perdagangan daring.

Baca Juga: Rupiah Nyaris Tembus Rp17.800 per Dolar AS, Menkeu Purbaya Sebut Pelemahan Ini Tidak Masuk Akal

Kementerian Keuangan membantah tudingan mengenai penarikan jenis pungutan baru bagi pelaku usaha mikro.

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan skema ini murni penyempurnaan sistem administrasi agar proses penyerapan hak negara berjalan lebih efektif dan transparan.

Protes dari pedagang konvensional menjadi pemicu utama akselerasi regulasi ini.

Pelaku usaha toko fisik merasa dirugikan karena wajib menyetor kewajiban negara sementara pedagang daring bebas dari pengawasan finansial yang setara.

"Banyak pengusaha offline yang protes sama saya," kata Purbaya menjelaskan latar belakang keputusan tersebut.

Pemerintah berharap ekosistem bisnis nasional kini dapat berjalan lebih adil bagi semua pihak.

Penerapan aturan ini sekaligus menandai babak baru dalam pengawasan ekonomi digital nasional yang terus tumbuh pesat.

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini