Sulawesitoday - Sertifikat tanah milik nasabah lanjut usia diduga hilang di Bank Rakyat Indonesia Unit Tinambung Cabang Majene.
"Ibu saya rugi secara material dan immaterial karena tidak bisa menjual aset untuk berobat," kata anak nasabah, Abd Hamid, pada Rabu, 05 Agustus 2026.
Sertifikat rumah milik Fatimah R tertahan di bank padahal utangnya sudah lunas sepuluh tahun lalu.
Perempuan berusia 81 tahun ini membutuhkan dana cepat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
Keluarga sudah berulang kali mendatangi kantor bank untuk meminta dokumen kepemilikan tanah.
Petugas bank selalu berdalih bahwa berkas jaminan masih dalam proses pencarian arsip.
Baca Juga: Tragis, Lansia di Polman Tewas Menerobos Api Demi Selamatkan Anak Cucu
Bank merilis surat resmi yang menyatakan dokumen pembayaran dan jaminan tidak ada di sistem.
Surat bernomor B. KBU XII LYN VIII 2026 ditandatangani Kepala Unit BRI Tinambung Sukasdin.
Manajemen bank mengaku tidak menemukan bukti kwitansi maupun tanda terima sertifikat nasabah.
Pihak bank juga tidak dapat memberikan nomor sertifikat tanah yang dianggungkan.
Kepala Unit BRI Tinambung Sukasdin sempat berjanji akan berkunjung ke rumah nasabah.
Janji pertemuan untuk menyelesaikan persoalan dokumen jaminan ini belum juga terealisasi.
Keluarga nasabah telah meminta cetak rekening koran serta bukti pelunasan kredit.
Artikel Terkait
Perangi Narkoba dan Judi Online, Pemda Parigi Moutong Gandeng FKPP
Kejari Majene Sita Rp12 Juta Terkait Korupsi Dana Disdikpora
Pansel JPT Parigi Moutong Siapkan Bukti Hadapi Gugatan PTUN Peserta Seleksi
Potensi Tambang Melimpah, Parigi Moutong Gigit Jari Tanpa DBH Royalti
Reses Unik DPRD Parigi Moutong Gunakan Lomba Domino Serap Aspirasi Warga