• Sabtu, 25 Juli 2026

Tersangka TPPU Emas 74 Kg, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Sabtu, 25 Juli 2026 | 01:44 WIB
Kejagung menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU dan menahannya di Rutan KPK usai temuan emas 74 kg.
Kejagung menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU dan menahannya di Rutan KPK usai temuan emas 74 kg.

Sulawesitoday - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah resmi menghuni Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyidik Kejaksaan Agung menitipkan pejabat penegak hukum ini setelah menjatuhkan status tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.

"Hari ini KPK memberikan dukungan penitipan penahanan tersangka saudara FA terkait kasus TPPU penyidikan Kejaksaan Agung," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta pada Jumat, 24 Juli 2026.

Langkah kolaborasi ini menjadi sinyal kuat ketegasan antarlembaga. Institusi antirasuah memfasilitasi masa penahanan awal selama dua puluh hari ke depan.

Proses hukum ini bersumber dari temuan aset dalam jumlah fantastis. Tim khusus mengamankan emas batangan seberat 74 kilogram serta tumpukan uang tunai ratusan miliar rupiah.

Penyitaan raksasa tersebut berlangsung di kediaman pribadi tersangka kawasan Sentul Jawa Barat. Penemuan harta melimpah ini menjadi pintu masuk penerbitan surat perintah penyidikan baru.

Baca Juga: Demo Kejagung Ricuh, Massa Desak Kejelasan Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Gedung Bundar kini mengusut empat berkas perkara berbeda sekaligus. Penyelidikan mencakup dugaan korupsi Asabri hingga skandal pengadaan batubara pembangkit listrik.

Pemeriksaan maraton berlangsung sejak siang hingga keputusan penetapan tersangka terbit malam hari. Penyidik langsung memutuskan tindakan penahanan demi kelancaran pengusutan perkara.

"Terkait penahanan tersangka saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik Kejaksaan Agung berdasarkan kebutuhan perkara," tutur Budi Prasetyo pada Jumat, 24 Juli 2026.

Pihak Kejaksaan Agung mengonfirmasi adanya penyalahgunaan wewenang jabatan struktural. Praktik penyamaran aset diduga terjadi sepanjang masa pengabdian yang bersangkutan.

Koordinator tim penyidik menegaskan komitmen pembuktian di muka sidang. Pihaknya sengaja membatasi rincian rinci demi menjaga kerahasiaan materi pembuktian.

"Modus operandi secara umum dugaan TPPU penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa selama mengabdi," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono pada Jumat, 24 Juli 2026.

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini