• Rabu, 22 Juli 2026

Demo Kejagung Ricuh, Massa Desak Kejelasan Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Rabu, 22 Juli 2026 | 21:12 WIB
Jaringan Intelektual Hukum Nasional menggelar demo di Kejagung, mendesak kejelasan status hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Jaringan Intelektual Hukum Nasional menggelar demo di Kejagung, mendesak kejelasan status hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Sulawesitoday - Jaringan Intelektual Hukum Nasional mendesak Kejaksaan Agung membuka status hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Tuntutan transparansi perkara tersebut disampaikan massa aksi dalam unjuk rasa di Jalan Panglima Polim Jakarta Selatan.

"Kami berharap Jaksa Agung membongkar status eks Jampidsus Febrie kepada publik," kata Direktur Jaringan Intelektual Hukum Nasional Riswan Siahaan pada Rabu, 22 Juli 2026.

Massa meminta kejelasan perkara. Publik butuh kepastian hukum yang transparan tanpa ada hal tersembunyi.

Aksi unjuk rasa sempat memanas. Kericuhan terjadi saat peserta aksi berusaha membakar ban bekas.

Polisi bergerak memadamkan api. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti spanduk di lokasi kejadian.

Baca Juga: Langgar KUHAP, Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Didesak Pindah ke KPK

Saling dorong tidak terhindarkan. Massa berupaya mempertahankan spanduk aksi dari kejaran petugas pengamanan.

Lemparan botol melayang di udara. Beberapa peserta melempar wadah air ke arah barisan polisi.

Jalan sempat tertutup total. Blokade jalur membuat arus lalu lintas ke kawasan Senayan tersendat.

Petugas meminta jalan dibuka. Polisi mengarahkan demonstran agar tidak mengganggu pengendara umum yang melintas.

Prinsip keadilan harus ditegakkan. Hukum dilarang tumpul ke atas hanya untuk melindungi pejabat tertentu.

"Kami berharap sekali tidak ada hukum yang tumpul di negara ini," ujar Riswan Siahaan saat menutup orasinya pada Rabu, 22 Juli 2026.

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini