• Jumat, 24 Juli 2026

Rombongan Oknum Debt Collector Rusak Rumah Warga Bantul Usai Ancam Pakai Celurit

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Kamis, 23 Juli 2026 | 22:15 WIB
Puluhan oknum debt collector merusak rumah warga Bantul usai sengketa kredit mobil. Polisi turun tangan usut aksi teror celurit ini.
Puluhan oknum debt collector merusak rumah warga Bantul usai sengketa kredit mobil. Polisi turun tangan usut aksi teror celurit ini.

Sulawesitoday - Puluhan oknum penagih utang mengepung dan merusak sebuah rumah warga di Dusun Jeblog, Kasihan, Bantul.

"Awalnya lima orang datang sekitar Maghrib, lalu tiba-tiba rombongan puluhan motor dan empat mobil mengepung rumah pada 22 Juli 2026 dini hari," kata saksi korban, Yusuf Wahyudi, 37 tahun.

Pemicu insiden berawal dari masalah tunggakan kredit mobil Toyota Rush. Keluarga mengklaim sudah membayar uang muka Rp 50 juta serta angsuran 15 kali.

Negosiasi awal berlangsung damai di kawasan Gamping. Unit kendaraan kemudian dipindahkan sementara ke area Godean untuk mengamankannya.

Situasi berubah memanas saat malam hari. Seorang oknum mendadak melayangkan ancaman sambil membawa senjata tajam jenis celurit.

Baca Juga: Data PBB Parigi Moutong Hilang di Sistem, Warga Maesa Ancam Mogok Bayar Pajak

"Ibu saya langsung pingsan dan anak perempuan saya menangis histeris melihat celurit itu," ujar Yusuf Wahyudi pada 22 Juli 2026.

Ancaman itu membuat Yusuf panik. Ia langsung membawa anaknya kabur menyelamatkan diri melalui pintu belakang rumah.

Massa penagih utang mulai bertindak anarkis. Suara hantaman batu dan pecahan kaca terdengar nyaring memecah keheningan malam.

Dua lemari kaca serta etalase rumah pecah berantakan. Aksi brutal baru berhenti sekitar pukul 02.00 WIB setelah warga sekitar berdatangan.

Pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Aparat gabungan Polsek Kasihan, Polres Bantul, dan Jatanras Ditreskrimum Polda DIY memburu para pelaku.

"Kami sudah mengumpulkan keterangan para saksi untuk mengusut tuntas aksi premanisme ini," ujar petugas Polsek Kasihan pada 22 Juli 2026.

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini