• Jumat, 7 Agustus 2026

Potensi Tambang Melimpah, Parigi Moutong Gigit Jari Tanpa DBH Royalti

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Kamis, 6 Agustus 2026 | 19:21 WIB
Kementerian ESDM menetapkan Kabupaten Parigi Moutong tanpa alokasi DBH royalti minerba 2026 karena belum ada penjualan hasil tambang resmi.
Kementerian ESDM menetapkan Kabupaten Parigi Moutong tanpa alokasi DBH royalti minerba 2026 karena belum ada penjualan hasil tambang resmi.

Sulawesitoday - Kondisi Kabupaten Parigi Moutong memicu keprihatinan publik terkait ketimpangan pembagian hasil tambang. Daerah ini gagal memperoleh alokasi Dana Bagi Hasil iuran produksi atau royalti pertambangan mineral dan batubara tahun 2026.

"Pemerintah menetapkan Parigi Moutong hanya menerima alokasi iuran tetap sebesar Rp1,26 miliar," sebut laporan resmi Kementerian ESDM terkait penetapan daerah penghasil di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ketiadaan royalti menjadi sorotan utama. Wilayah ini sebenarnya mengantongi legalitas kawasan pertambangan resmi.

Aturan pusat membeberkan alasan mendasar. Kegiatan eksploitasi di lokasi tambang belum menghasilkan komoditas yang terjual secara resmi.

Angka penerimaan menunjukkan jurang pemisah yang sangat tajam. Sulawesi Tengah secara keseluruhan mengeruk royalti pertambangan mencapai Rp3,05 triliun.

Baca Juga: Parigi Moutong Bentuk Tim Pengawasan Orang Asing, Awasi Investor Tiongkok di Sektor Durian dan Tambang Emas

"Kabupaten Morowali menyumbang angka tertinggi dengan torehan royalti sebesar Rp1,14 triliun," tulis laporan.

Kabupaten Parigi Moutong terjebak dalam kategori daerah belum berproduksi. Status hukum wilayah pertambangan tidak otomatis mengucurkan dana segar royalti.

Kondisi stagnan ini sangat merugikan kas daerah. Pendapatan daerah dari sektor pemanfaatan sumber daya alam menjadi sangat minim.

Sebanyak delapan kabupaten lain bernasib serupa. Daerah seperti Buol, Donggala, hingga Sigi juga terpaksa gigit jari tanpa royalti.

"Perhitungan alokasi dana bagi hasil mengacu pada realisasi penjualan hasil tambang secara sah," isi laporan.

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini