• Rabu, 5 Agustus 2026

Kasus Jual Beli Hutan Lindung Parigi Moutong Naik Penyidikan, Empat Orang Disomasi

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Rabu, 5 Agustus 2026 | 16:41 WIB
Polisi menyelidiki penipuan jual beli hutan lindung di Parigi Moutong yang merugikan 51 warga hingga Rp300 juta pada 5 Agustus 2026.
Polisi menyelidiki penipuan jual beli hutan lindung di Parigi Moutong yang merugikan 51 warga hingga Rp300 juta pada 5 Agustus 2026.

Sulawesitoday - Puluhan warga Parigi Moutong tertipu jual beli lahan perkebunan di dalam kawasan hutan lindung. Praktik ilegal ini menelan kerugian total hingga ratusan juta rupiah.

"Para korban sudah menyerahkan uang Rp300 juta," kata kuasa hukum korban, Salmin Hedar, Rabu, 5 Agustus 2026. Penjualan ini dijanjikan aman tanpa masalah hukum.

Penyidik Polres Parigi Moutong kini menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Polisi bergerak menelusuri dugaan penipuan massal tersebut.

Korban tergiur janji manis para pelaku. Sebanyak 51 orang terlanjur membayar uang muka.

Kawasan terlarang dimanipulasi seolah lahan milik pribadi. Masyarakat awam tidak tahu status hukum lokasi itu.

Baca Juga: Anggota Legislator Faisan Lelo Badja Janji Kawal Aspirasi Petani Siniu Parigi Moutong

Empat orang terduga pelaku resmi menerima surat somasi. Inisial mereka adalah FS, GM, TN, serta MR.

"Penyidik harus membuktikan motif penggerakan uang sejak awal transaksi," ujar Salmin Hedar. Unsur pidana penipuan dinilai sangat jelas terlihat.

Aliran dana transaksi ilegal sedang ditelusuri polisi. Petugas memeriksa rekening para pihak yang terlibat.

Pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton minggu ini. Polisi menduga ada korban lain yang belum melapor.

Kepastian hukum menjadi tuntutan utama para korban. Mereka mendesak pengembalian seluruh uang yang telah disetor.

"Kami meminta polisi mengusut tuntas seluruh jaringan pelaku ini," tegas Fariz Salmin. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi publik.

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini