• Rabu, 5 Agustus 2026

Forum Sulbar Komunitas Gercep Galang Bantuan Kebakaran Limboro Sesuai Aturan

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Rabu, 5 Agustus 2026 | 17:04 WIB
Forum Sulbar Komunitas Gercep menggalang dana korban kebakaran Limboro Polewali Mandar dengan menerapkan aturan legalitas dan akuntabilitas ketat.
Forum Sulbar Komunitas Gercep menggalang dana korban kebakaran Limboro Polewali Mandar dengan menerapkan aturan legalitas dan akuntabilitas ketat.

Sulawesitoday - Legalitas organisasi penggalang dana korps relawan bencana kini menjadi syarat mutlak pergerakan sosial di Sulawesi Barat. Forum Sulawesi Barat Komunitas Gercep memperketat aturan main pengumpulan bantuan publik bagi korban kebakaran Kecamatan Limboro.

"Aksi kemanusiaan ini harus berlandaskan hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat," kata Ketua Forum Sulbar Komunitas Gercep Asrif A pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Izin resmi mencegah penyelewengan. Organisasi sosial wajib terdaftar resmi pada Notaris dan Dinas Sosial setempat.

Aturan ketat membatasi ruang gerak. Penyelenggara wajib menjaga ketertiban umum serta norma sosial masyarakat.

Sanksi tegas mengintai pelanggar. Pemerintah daerah berhak mencabut izin kegiatan yang menyalahi aturan.

"Kami menyalurkan seluruh bantuan langsung kepada warga terdampak musibah kebakaran," sebutnya.

Baca Juga: Rumah dan Dua Motor Ludes Terbakar di Limboro, Kapolsek: Kerugian Material Capai Rp100 Juta

Laporan keuangan wajib transparan. Pengurus memaparkan hasil penggalangan dana secara terbuka kepada publik.

Payung hukum menjadi pijakan. Kegiatan merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2024.

Prinsip gotong royong terus diperkuat. Komunitas bergerak cepat membantu warga yang tertimpa musibah kemanusiaan.

Pengawasan ketat menjamin akuntabilitas. Dinas Sosial memantau aliran dana bantuan masyarakat di lapangan.

"Dukungan masyarakat sangat kami harapkan untuk meringankan beban para korban," ucapnya.

Kolaborasi antarlembaga menjadi kunci. SinSearch relawan dan pemerintah daerah mempercepat pemulihan pascabencana.

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini