Sulawesitoday - Legalitas organisasi penggalang dana korps relawan bencana kini menjadi syarat mutlak pergerakan sosial di Sulawesi Barat. Forum Sulawesi Barat Komunitas Gercep memperketat aturan main pengumpulan bantuan publik bagi korban kebakaran Kecamatan Limboro.
"Aksi kemanusiaan ini harus berlandaskan hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat," kata Ketua Forum Sulbar Komunitas Gercep Asrif A pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Izin resmi mencegah penyelewengan. Organisasi sosial wajib terdaftar resmi pada Notaris dan Dinas Sosial setempat.
Aturan ketat membatasi ruang gerak. Penyelenggara wajib menjaga ketertiban umum serta norma sosial masyarakat.
Sanksi tegas mengintai pelanggar. Pemerintah daerah berhak mencabut izin kegiatan yang menyalahi aturan.
"Kami menyalurkan seluruh bantuan langsung kepada warga terdampak musibah kebakaran," sebutnya.
Baca Juga: Rumah dan Dua Motor Ludes Terbakar di Limboro, Kapolsek: Kerugian Material Capai Rp100 Juta
Laporan keuangan wajib transparan. Pengurus memaparkan hasil penggalangan dana secara terbuka kepada publik.
Payung hukum menjadi pijakan. Kegiatan merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2024.
Prinsip gotong royong terus diperkuat. Komunitas bergerak cepat membantu warga yang tertimpa musibah kemanusiaan.
Pengawasan ketat menjamin akuntabilitas. Dinas Sosial memantau aliran dana bantuan masyarakat di lapangan.
"Dukungan masyarakat sangat kami harapkan untuk meringankan beban para korban," ucapnya.
Kolaborasi antarlembaga menjadi kunci. SinSearch relawan dan pemerintah daerah mempercepat pemulihan pascabencana.
Artikel Terkait
Viral Kopdes Merah Putih di Kaki Gunung Ciremai, Menko Pangan Beri Penjelasan
Anggota Legislator Faisan Lelo Badja Janji Kawal Aspirasi Petani Siniu Parigi Moutong
Anleg Sayutin Budianto Tegaskan Pergeseran Anggaran Parigi Moutong Fokus pada Pelayanan Dasar
Kasus Jual Beli Hutan Lindung Parigi Moutong Naik Penyidikan, Empat Orang Disomasi
Usut Pembajakan Merek, Kemenkum dan Polda Sulteng Petakan Sektor Rawan