Sulawesitoday - Siasat pengerukan emas ilegal menggunakan dokumen izin resmi kembali terbongkar di kawasan pertambangan rakyat.
Dari penelusuran, disinyalir pengisian modal asing oleh pemodal bernama Mr. Ling penyusup di balik dokumen Wilayah Izin Pertambangan Rakyat Blok 6 Kayuboko.
Mr. Ling mengonfirmasi melalui pesan suara WhatsApp pada Rabu 5 Agustus 2026. Ia menyebut ada anggotanya di blok 6 WPR Kayuboko, Parigi Moutong. Pengusaha ini juga berkali-kali menyebut posisinya sedang berada di luar kota.
Orang suruhan Mr. Ling bernama Andi Ipong turut memberikan respons saat dihubungi via telepon WhatsApp. Pria ini justru sibuk menanyakan daftar nama wartawan serta media yang mengonfirmasi Mr. Ling.
Andi Ipong mengaku masih berada di Palu tanpa memberi penjelasan pasti. Pertanyaan balasan itu memicu tanda tanya besar terkait operasional lapangan.
Baca Juga: Modus Cuci Material Emas Ilegal di Blok 6 WPR Kayuboko Terbongkar
Sektor pertambangan rakyat Parigi Moutong mengalami distorsi fungsi akibat masuknya pemodal besar. Dokumen resmi milik warga beralih fungsi menjadi alat penyamaran kejahatan.
Manipulasi koordinat menjadi langkah utama penyalahgunaan izin resmi. Pelaku mengerahkan alat berat secara masif menuju lahan luar batas izin.
Wilayah sasaran pengerukan riil berada di luar zona legal. Lahan eksploitasi tersebut teridentifikasi milik pemain lama bernama Ko Jefri.
Kerja sama pemodal ini menghidupkan kembali jaringan lama. Pengerukan liar berjalan leluasa tanpa sentuhan dokumen perizinan baru.
Praktik penyelundupan wilayah membawa dampak buruk bagi kelestarian alam. Aktivitas pengerukan liar tersebut memicu kerusakan hutan dan pencemaran bahan kimia. (Tim)
Artikel Terkait
Anggota Legislator Faisan Lelo Badja Janji Kawal Aspirasi Petani Siniu Parigi Moutong
Anleg Sayutin Budianto Tegaskan Pergeseran Anggaran Parigi Moutong Fokus pada Pelayanan Dasar
Kasus Jual Beli Hutan Lindung Parigi Moutong Naik Penyidikan, Empat Orang Disomasi
Usut Pembajakan Merek, Kemenkum dan Polda Sulteng Petakan Sektor Rawan
Forum Sulbar Komunitas Gercep Galang Bantuan Kebakaran Limboro Sesuai Aturan