Sulawesitoday - Polisi menangkap pensiunan Pegawai Negeri Sipil saat membawa sabu di Parigi Moutong. Pria berinisial N umur 58 tahun ini diringkus bersama seorang ibu rumah tangga berinisial R umur 55 tahun.
"Petugas mengamankan dua pelaku pada Minggu 2 Agustus 2026 usai mengintai pergerakan mereka selama tiga hari," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer.
Pencegatan berlangsung di Jalan Lintas Sulawesi. Tim opsnal menghentikan sepeda motor Yamaha Vixion merah milik pelaku di Kilometer 14 Desa Toboli Barat Kecamatan Parigi Utara.
Petugas menemukan empat paket bening sabu. Barang haram seberat 4,79 gram ini tersembunyi rapi di kantong samping tas hitam milik pelaku.
Polisi menyita seluruh barang bukti di lokasi. Petugas membawa tas, pembungkus plastik bening, serta sepeda motor kendaraan pelaku ke markas kepolisian.
Baca Juga: Jaringan Sabu Parigi Moutong Terbongkar, Ditresnarkoba Sita Belasan Paket
Penyelidikan bermula dari laporan warga setempat. Masyarakat mencurigai riwayat perjalanan rutin kedua pelaku ke wilayah Kelurahan Kayumalue Kota Palu.
Pelaku membeli barang dari seorang bandar. "Kami mendapati pengakuan bahwa sabu berasal dari pria berinisial O di Kota Palu," ujar IPTU Nicho Eliezer.
Barang haram rencananya diedarkan kembali di Parigi. Penyidik terus mendalami jaringan pemasok utama guna memutus rantai peredaran gelap di wilayah ini.
Proses hukum kini berjalan di Mapolres. Penyidik menjerat kedua pelaku memakai Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menghentikan peredaran narkotika," tutur IPTU Nicho Eliezer menutup keterangannya.
Artikel Terkait
Hak Paten Durian Parigi Moutong Segera Terbit, Petani Lokal Siap Tembus Pasar Global
Peran Bappelitbangda Parigi Moutong Lindungi Durian Lokal Lewat Indikasi Geografis
Rahasia Kelezatan Durian Parigi Moutong Pendampingan Indikasi Geografis Bappelitbangda
Anggaran Minim, Kategori Pelajar Krenova Parigi Moutong 2026 Dihapus
Terkendala Syarat Lahan, SDK Ogomojolo Parigi Moutong Menanti Anggaran Revitalisasi Tahap Dua