Sulawesitoday - Masyarakat kerap bingung membedakan layanan transportasi medis yang dijamin BPJS Kesehatan dengan bantuan ambulans daerah.
"Program ambulans gratis Pemkab ini khusus menanggung pemulangan jenazah pasien non-BPJS," kata Kepala Bappelitbangda Parigi Moutong Irwan beberapa waktu lalu.
Regulasi nasional menegaskan bahwa BPJS Kesehatan menjamin penuh fasilitas ambulans antar-fasilitas kesehatan.
Jaminan transportasi medis ini berlaku jika pasien dirujuk dari puskemas menuju rumah sakit sesuai indikasi medis.
Penggunaan ambulans rujukan BPJS Kesehatan wajib berdasarkan perintah tertulis dari dokter penanggung jawab pasien.
Baca Juga: Bappelitbangda Parigi Moutong Tegaskan Ambulans Gratis Bukan untuk Rujukan BPJS
Fasilitas ini bertujuan menjaga kondisi keselamatan pasien selama proses pemindahan antarfaskes yang bekerjasama.
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya transportasi pemulangan jenazah pasien dari rumah sakit ke rumah duka.
Aturan mengenai pengecualian penjaminan jenazah ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
Pemerintah Daerah Parigi Moutong kemudian mengambil peran mengisi kekosongan jaminan transportasi jenazah tersebut.
Pemerintah daerah mengalokasikan dana khusus senilai Rp500 juta demi membantu biaya pengangkutan jenazah warga tak mampu.
Memahami hak jaminan kesehatan sangat penting agar warga tidak terkendala saat membutuhkan penanganan darurat.
Masyarakat dianjurkan selalu memastikan keaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan sebelum mengakses layanan rujukan antarfaskes.
"Kami harus membagi fokus anggaran daerah agar tidak terjadi pengeluaran ganda untuk fungsi layanan serupa," tutupnya.
Artikel Terkait
YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan Status Kasus Reklamasi Ilegal Teluk Palu ke Penyidikan
Cair Rp24 Miliar, Bapemperda DPRD Parigi Moutong Kawal Ketat Dana Bagi Hasil dari Pemprov Sulteng
Festival Merah Putih Pamboang Majene Digelar Swadaya Rayakan HUT RI
Atasi Fenomena Bangkalan Durian, Parigi Moutong Siapkan Pupuk Berpaten
Bappelitbangda Parigi Moutong Tegaskan Ambulans Gratis Bukan untuk Rujukan BPJS