Sulawesitoday - Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia mendesak Polda Sulawesi Tengah mempercepat penyidikan kasus reklamasi ilegal di Kelurahan Watusampu, Kota Palu. Kasus ini menyeret nama Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid selaku kuasa Direktur PT Sumber Batuan Prima.
"Kasus ini sangat penting bagi integritas hukum lingkungan dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum," kata Direktur Eksekutif YHKI Africhal Khmane'i dalam rilis resmi, Selasa, 21 Juli 2026.
Dugaan pelanggaran bermula sejak 2018. Rangkaian tindakan berlangsung terstruktur dari manipulasi status perairan hingga operasi pelabuhan tanpa izin.
Abdul Sahid meneken surat pernyataan bermaterai pada 2 November 2020. Ia mengklaim perairan laut seluas 585 meter persegi di Watusampu sebagai warisan keluarga meski batas timurnya tertulis Laut Teluk Palu.
Klaim warisan itu janggal secara hukum. Perairan laut secara yuridis tidak dapat menjadi objek warisan tanah adat maupun warisan perdata pribadi.
Baca Juga: Benteng Hijau Tanahlanto, Cara Wabup Abdul Sahid Mitigasi Bencana di Parigi Moutong
Surat pernyataan itu lantas jadi dasar penerbitan izin. Lurah Watusampu menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor 593/15/SKPT/XI/2020 pada 9 November 2020.
PT Sumber Batuan Prima mulai bergerak setahun kemudian. Perusahaan menimbun dan mereklamasi kawasan itu sejak 29 Oktober 2021 tanpa izin ruang laut yang sah.
Sejumlah lembaga negara ikut mengonfirmasi status lokasi. Rapat fasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada 27 Desember 2021 menegaskan objek klaim berada di laut, bukan daratan.
Komnas HAM RI Perwakilan Sulawesi Tengah turun tangan awal 2022. Lembaga itu merekomendasikan penyelidikan pidana pada 4 Januari 2022 setelah menyimpulkan objek secara hukum adalah perairan laut.
Lurah Watusampu sendiri akhirnya membatalkan izin yang diterbitkannya. Surat Keterangan Pembatalan SKPT terbit 17 Januari 2022 karena objeknya berada di laut dan melanggar Asas Umum Pengguna Bidang.
Data resmi memperkuat dugaan operasi tanpa izin. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Teluk Palu periode 2021 hingga 2025 tidak pernah mencatat izin atas nama PT Sumber Batuan Prima atau Abdul Sahid.
Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah pun sudah mengantongi temuan serupa. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan tanggal 13 Mei dan 1 Juni 2026 mengonfirmasi PT Sumber Batuan Prima beroperasi tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya.
"Ini menunjukkan pola yang jelas dan berulang, seolah ada pihak yang terus menguji kelonggaran sistem penegakan hukum," ujar Africhal.
Artikel Terkait
Dorong Kesetaraan KB, Bupati Majene Ajak Ayah Terlibat Pengasuhan Anak
Disorot Warga Soal Banjir Bantaya, PUPRP Parigi Moutong Janji Normalisasi Drainase Kota
Mahasiswa STIKES Majene Muhammad Rajab Tempa Skuad Timnas Sepak Takraw Indonesia di Kejuaraan Dunia Thailand 2026
Atasi Keluhan Solar Subsidi, Polsek Parigi Tata Ulang Barcode SPBU Kampal
Cegah Penjiplakan Karya, Kemenkum Sulteng Amankan Desain Rotan Palu