Sulawesitoday - Polsek Tinambung membuka ruang mediasi terkait dugaan kerugian warga Kampung Tulu. Polisi siap melimpahkan perkara Nurjannah ke Polres Polewali Mandar jika jalur damai tidak mencapai titik temu.
"Prosesnya masih dalam tahap pengaduan dan kami mendengarkan keterangan pihak dirugikan," kata Kapolsek Tinambung AKP Ramli, Rabu, 29 Juli 2026.
Polisi bergerak cepat mengumpulkan data awal. Petugas sudah meminta keterangan dari sejumlah warga yang mengaku menjadi korban.
Panggilan resmi segera dikirimkan. Nurjannah diminta hadir untuk memberikan klarifikasi langsung di markas polisi.
Upaya damai menjadi prioritas awal. Kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif demi menjaga kondusivitas wilayah.
Baca Juga: Bau Busuk Karung Sampah di Pasar Pekkabata Polman Lumpuhkan Jual Beli
Hasil klarifikasi menentukan arah perkara. Kesepakatan kedua pihak akan menghentikan proses hukum di tingkat kepolisian sektor.
Warga berhak menolak hasil mediasi. Kepolisian tidak memaksakan perdamaian jika korban menginginkan jalur hukum formal.
"Jika mediasi tidak ada kesepakatan, penanganan kami lanjutkan ke Polres Polewali Mandar," kata Ramli.
Proses hukum berjalan sesuai prosedur. Penyidik terus mendalami seluruh dokumen pengaduan masyarakat Balanipa secara cermat.
Masyarakat diminta tetap tenang. Warga diimbau tidak terprovokasi serta menyerahkan penuh penanganan perkara kepada polisi.
Kewaspadaan publik perlu ditingkatkan. Warga harus ekstra hati-hati terhadap tawaran yang berpotensi menimbulkan kerugian materiil.
"Kami minta masyarakat mempercayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian," kata Ramli.
Artikel Terkait
Aksesibilitas Gedung RSUD Anuntaloko, Tangga Darurat Kunci Evakuasi Medis
Ini Hak Pasien UHC dan BPJS Kesehatan di Parigi Moutong yang Wajib Diketahui
Belajar Efisiensi BOR RSUD Anuntaloko Parigi, VIP B Disulap Jadi Ruang UHC
Beban Rujukan 5 Kabupaten Melonjak, RSUD Anuntaloko Perkuat Layanan Kesehatan
Resep Moderasi Beragama FKUB Sulteng Jadikan Nambaru Desa Percontohan