• Senin, 27 Juli 2026

BGN Ancam Tutup Dapur MBG yang Pakai Elpiji 3 Kg dan Minyakita

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Senin, 27 Juli 2026 | 22:04 WIB
Badan Gizi Nasional tegas melarang dapur MBG menggunakan gas 3 kg, Minyakita, dan beras SPHP. Pelanggar terancam sanksi tutup permanen.
Badan Gizi Nasional tegas melarang dapur MBG menggunakan gas 3 kg, Minyakita, dan beras SPHP. Pelanggar terancam sanksi tutup permanen.

Sulawesitoday - Badan Gizi Nasional mengancam akan menutup permanen dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang kedapatan mengolah program Makan Bergizi Gratis memakai barang subsidi.

"Kalau memang ngeyel bandel ya kita tutup dapurnya, tidak boleh memakai barang subsidi," ujar Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Senin, 27 Juli 2026.

Ancaman tegas ini menyasar pengelola dapur yang nekat memanfaatkan gas elpiji tiga kilogram, minyak goreng Minyakita, hingga beras SPHP.

Pemerintah menjamin pasokan bahan pangan program bergizi wajib bersih dari hak masyarakat miskin.

Langkah ini diambil guna memastikan tata kelola bantuan tepat sasaran.

Sudaryono meminta masyarakat serta media aktif melaporkan setiap bentuk pelanggaran di lapangan.

Baca Juga: Prabowo Ancam Pecat Mitra Culas Makan Bergizi Gratis Usai Kasus Korupsi BGN

Pengawasan publik menjadi kunci utama menjaga integritas penyaluran bantuan.

Setiap laporan masuk akan langsung ditindaklanjuti tim verifikasi internal.

Sanksi bertahap siap dijatuhkan mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional.

Sikap tegas ini menjadi komitmen lembaga dalam membenahi sistem tata kelola nasional.

Selain urusan subsidi, pengelola dapur wajib mematuhi ketentuan Harga Acuan Penjualan bahan pangan.

Aturan ini dibuat demi melindungi para petani serta peternak lokal dari anjloknya harga pasar.

Sudaryono mencontohkan kasus penurunan harga telur ayam yang sempat menyentuh angka terendah.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini