• Sabtu, 25 Juli 2026

Cegah Penagihan Ganda PBB, Pemkab Majene Wajibkan Transaksi Pajak Secara Digital

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:38 WIB
Pemda Majene beralih ke pembayaran digital untuk cegah penagihan ganda PBB dan tingkatkan transparansi kas daerah.
Pemda Majene beralih ke pembayaran digital untuk cegah penagihan ganda PBB dan tingkatkan transparansi kas daerah.

Sulawesitoday - Pemda Majene merombak sistem pembayaran pajak daerah. Langkah ini diambil demi menghentikan praktik penagihan ganda PBB dan kebocoran kas warga.

Praktik ganda pernah merugikan warga saat bayar PBB. "Petugas tetap datang menagih ke rumah warga pada 24 Juli," kata Kepala Bapenda Majene H Abdul Rahim.

Transaksi tunai memicu banyak celah penyalahgunaan. Pengelolaan manual terbukti memicu potensi kehilangan uang serta keterlambatan setoran kas.

Pembayaran digital kini menjadi solusi utama daerah. Sistem elektronik akan mencatat penerimaan uang publik secara langsung ke kas resmi.

Seluruh ASN diminta memberi contoh nyata ke publik. Pegawai daerah kini diwajibkan melunasi PBB menggunakan aplikasi layanan perbankan.

Baca Juga: HUT Ke-1 DPW IJS Majene, Bupati Achmad Syukri Jadikan Mitra Strategis Pembangunan

Prosedur pencairan kas daerah berjalan sangat ketat. "Proses pengeluaran dana wajib melalui verifikasi verifikator," ujar Abdul Rahim menegaskan.

Layanan retribusi pasar ikut dialihkan ke digital. Pemerintah lokal menargetkan sektor parkir hingga pasar bersih dari uang tunai.

Sejumlah desa mulai menerapkan sistem non tunai. Pengawasan penerimaan pajak tingkat desa kini menjadi jauh lebih mudah dan transparan.

Wakil Bupati Majene mendukung penuh langkah baru ini. Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak target penerimaan pajak hingga seratus persen.

Keamanan kas daerah kini terjamin lewat teknologi. "Sistem digital membuat penerimaan pajak daerah makin transparan," pungkas Abdul Rahim.

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini