• Senin, 27 Juli 2026

MUI Desak Pemerintah Hapus Pajak Ganda Melalui Integrasi Zakat

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Minggu, 26 Juli 2026 | 22:43 WIB
MUI mendesak pemerintah merubah skema zakat menjadi pemotong pajak langsung guna menghapus beban pajak ganda umat Islam di Indonesia.
MUI mendesak pemerintah merubah skema zakat menjadi pemotong pajak langsung guna menghapus beban pajak ganda umat Islam di Indonesia.

Sulawesitoday - Sistem perpajakan nasional saat ini dinilai membebankan pajak ganda bagi umat Islam. Majelis Ulama Indonesia mendesak pemerintah segera mengubah regulasi integrasi zakat dan pajak.

"Saya sebagai karyawan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga," kata Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juli 2026.

Skema perpajakan berjalan belum berpihak pada pembayar zakat. Pembayaran dana zakat baru sebatas pengurang penghasilan kena pajak.

MUI menginginkan zakat memotong langsung kewajiban pajak. Langkah ini diyakini mampu meringankan beban ekonomi masyarakat.

Dana zakat berfungsi nyata membantu program pengentasan kemiskinan. Lembaga amil zakat menyalurkan dana langsung ke masyarakat miskin.

"Apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak," ujar Cholil Nafis saat ditemui di lokasi acara.

Baca Juga: Soroti SE Dirjen Pajak, Saan Mustopa Ingatkan Babinsa Bukan Penagih Pajak

Kehadiran lembaga amil swasta sangat membantu peran negara. Baznas tidak bisa bergerak sendiri menghimpun potensi dana umat.

Dukungan terhadap lembaga zakat daerah harus terus ditingkatkan. Keberagaman lembaga penyalur menjadi kunci pemerataan bantuan sosial.

Kongres Umat Islam Indonesia VIII merumuskan gagasan ekonomi. Forum ini juga menggodok pembentukan Danantara Syariah Nusantara.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat fondasi ekonomi syariah. Sinergi antara kebijakan fiskal dan dana umat menjadi prioritas.

"Baznas dan LAZ ada untuk mengurangi kemiskinan bangsa," ucap Cholil Nafis menutup perbincangan pada akhir pekan lalu.

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini