Saat harga anjlok, dapur pemenuhan gizi wajib membeli sesuai standar ketetapan pemerintah.
Kebijakan harga minimal ini membentungi produsen lokal dari kerugian fatal.
Lembaga negara ini berkomitmen melakukan pembenahan menyeluruh pada seluruh tingkatan operasional.
"Kami mencoba untuk bersih-bersih, kami mencoba untuk kemudian yang melanggar, kami berikan sanksi," kata Sudaryono pada akhir keterangannya pada Senin, 27 Juli 2026.
Penajaman sasaran penerima manfaat terus dipercepat demi menyempurnakan pelaksanaan program nasional ini.
Artikel Terkait
MUI Desak Pemerintah Hapus Pajak Ganda Melalui Integrasi Zakat
Pria di Bali Tewas Dimassa, Ustaz Abdul Somad Soroti Tragedi Kemanusiaan
Kasus Judi Online dan Korupsi Buka Tabir Pemecatan 261 Pegawai Badan Gizi Nasional
Kasus Pembunuhan Ayah dan Balita di Palu, Gubernur Sulteng Minta Pengusutan Cepat
Usut Jual Beli Barcode BBM Subsidi, Bupati Parigi Moutong Ancam Pecat ASN Terlibat