• Selasa, 4 Agustus 2026

Dituduh Terima Gratifikasi di Facebook, IJS Majene Laporkan Akun Awaluddin ke Polisi

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Senin, 3 Agustus 2026 | 21:01 WIB
IJS Majene resmi melaporkan akun Facebook Awaluddin ke Polres Majene atas dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan gratifikasi.
IJS Majene resmi melaporkan akun Facebook Awaluddin ke Polres Majene atas dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan gratifikasi.

Sulawesitoday - Organisasi wartawan resmi mengambil langkah hukum. Langkah tegas ini diambil untuk membersihkan nama baik profesi jurnalistik dari tuduhan tanpa bukti.

"Kami melaporkan pemilik akun Facebook Awaluddin ke SPKT Polres Majene," kata Ketua Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat Majene Samsudin Kamal di Kantor Polres Majene, Senin, 3 Agustus 2026.

Narasi media sosial merusak citra. Unggahan Facebook yang menyebut jurnalis menerima gratifikasi telah memicu stigma publik.

Laporan resmi kini diproses penyidik. Polisi mencatat pengaduan ini dengan nomor register STBL/232/VIII/2026/POLDA SUL-BAR/RES MJN/SPKT.

Baca Juga: Cegah Bullying dan Narkoba Masuk Sekolah di Kota Majene

Profesi wartawan dilindungi undang undang. Setiap jurnalis bekerja berdasarkan aturan Kode Etik Jurnalistik serta regulasi Pers.

"Tuduhan liar ini melukai marwah anggota kami yang bekerja profesional di lapangan," tegasnya.

Pihak terlapor belum memberikan respons. Konfirmasi resmi mengenai motif unggahan tersebut masih terus diupayakan media.

Langkah hukum menjadi jalan terakhir. Sikap ini diambil untuk memberikan edukasi publik mengenai etika bermedia sosial.

Pencemaran nama baik harus ditindak. Organisasi pers berkomitmen menjaga integritas tanpa toleransi terhadap praktik suap.

"Proses hukum harus berjalan transparan agar memberikan efek jera bagi pelaku," tutupnya.

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini