Permintaan dokumen pendukung ini tidak dipenuhi oleh petugas bank selama dua minggu.
Mantan pegawai yang mengurus administrasi pinjaman dikabarkan sudah berpindah tempat tugas.
Alasan pergantian pejabat membuat proses penelusuran dokumen jaminan menjadi makin rumit.
Waktu penanganan yang berlarut membuat keluarga nasabah mengambil langkah tegas.
Mereka bersiap melaporkan kelalaian manajemen bank ke Otoritas Jasa Keuangan.
"Kami sudah menyiapkan bukti percakapan dan surat untuk menempuh jalur hukum," ujar Abd Hamid.
Prinsip kehati hatian bank diatur dalam Undang Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998.
Aturan perlindungan konsumen jasa keuangan juga mengikat seluruh lembaga perbankan nasional.
Kelalaian menyimpan dokumen jaminan nasabah berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Sanksi administrasi hingga gugatan perdata ganti rugi dapat membayangi pihak bank.
Keluarga mengajukan empat tuntutan utama kepada manajemen Bank Rakyat Indonesia.
Tuntutan mencakup pengembalian sertifikat asli atau penerbitan surat pengganti dari BPN.
Bank juga diminta memberikan bukti pelunasan serta ganti rugi atas kerugian nasabah.
Hingga saat ini manajemen BRI Cabang Majene belum memberikan keterangan resmi.
"Ibu saya terus menanyakan haknya tanpa ada kepastian dari bank," ucap Abd Hamid. (Tim)
Artikel Terkait
Perangi Narkoba dan Judi Online, Pemda Parigi Moutong Gandeng FKPP
Kejari Majene Sita Rp12 Juta Terkait Korupsi Dana Disdikpora
Pansel JPT Parigi Moutong Siapkan Bukti Hadapi Gugatan PTUN Peserta Seleksi
Potensi Tambang Melimpah, Parigi Moutong Gigit Jari Tanpa DBH Royalti
Reses Unik DPRD Parigi Moutong Gunakan Lomba Domino Serap Aspirasi Warga