GIF-banner-2024

Coklat Sulteng Berpotensi Go Global, Kemenkumham Dukung Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

waktu baca 2 menit
Foto: Kunjungan tim Kemenkumham Sulteng ke Rumah Coklat Sulteng di Kota Palu, Rabu 24 April 2024. (Amirullah).

Coklat Sulteng Berpotensi Go Global, Kemenkumham Dukung Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Sulawesitoday – Potensi besar Coklat Sulteng untuk mendunia mendapat perhatian serius dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenkumham siap memberikan dukungan penuh dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) produk coklat khas Sulawesi Tengah ini.

“Kami melihat potensi besar Coklat Sulteng untuk menembus pasar global. Oleh karena itu, kami siap memberikan dukungan penuh dalam melindungi HKI produk ini,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, saat mengunjungi Rumah Coklat Sulteng di Kota Palu, Rabu 24 April 2024.

Kunjungan tim Kemenkumham Sulteng dan DJKI ini bertujuan untuk melihat secara langsung potensi HKI yang dimiliki oleh Rumah Coklat Sulteng.

Dalam kunjungan tersebut, tim Kemenkumham bertemu dengan para pengelola Rumah Coklat Sulteng dan mendapatkan penjelasan mengenai proses pembuatan coklat, mulai dari panen biji kakao hingga menjadi produk coklat siap konsumsi.

“Kami sangat terkesan dengan kualitas dan keunikan coklat Sulteng. Kami yakin produk ini dapat bersaing di pasar global,” tambah Hermansyah Siregar.

Dukungan Penuh Kemenkumham

Kemenkumham akan memberikan berbagai layanan HKI kepada Rumah Coklat Sulteng, termasuk pendaftaran merek, desain industri, dan paten.

Kemenkumham juga akan memberikan edukasi kepada para pengelola Rumah Coklat Sulteng tentang pentingnya melindungi HKI.

“Perlindungan HKI sangat penting bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk meningkatkan nilai ekonomi produk mereka dan bersaing di pasar global,” ujar Hermansyah Siregar.

Pertemuan Penting

Pertemuan antara Kemenkumham dan Rumah Coklat Sulteng ini menghasilkan kesepakatan untuk melakukan koordinasi lebih lanjut guna terealisasinya Coklat Sulteng sebagai HKI.

“Kami berharap kerjasama ini dapat membantu Coklat Sulteng untuk go global,” ujar Hermansyah Siregar.

Peluang Besar

Dengan dukungan penuh dari Kemenkumham, Coklat Sulteng memiliki peluang besar untuk menjadi produk unggulan Indonesia di pasar global. Perlindungan HKI akan memberikan jaminan hukum bagi produk ini dan meningkatkan kepercayaan investor.

“Kami optimis Coklat Sulteng akan menjadi kebanggaan Indonesia di kancah internasional,” ujar Hermansyah Siregar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *