GIF-banner-2024

Dua Anggota Brimob Sulteng Resmi Diberhentikan dari Dinas Kepolisian

waktu baca 1 menit
Foto: Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Dansatbrimob Polda Sulteng Kombes Pol. Kurniawan Tandi Rongre, S.I.K., M.Si., di lapangan Mako Satbrimob Polda Sulteng, Jumat 26 April 2024. (Amirullah).

Dua Anggota Brimob Sulteng Resmi Diberhentikan dari Dinas Kepolisian

Sulawesitoday – Dua anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas kepolisian pada hari Jumat 26 April 2024.

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Dansatbrimob Polda Sulteng Kombes Pol. Kurniawan Tandi Rongre, S.I.K., M.Si., di lapangan Mako Satbrimob Polda Sulteng.

Pemecatan dua anggota Brimob ini berdasarkan Keputusan Kapolda Sulteng Nomor: Kep/7/IV/2024/KHIRDIN terhitung mulai 16 April 2024.

Dansatbrimob Kombes Pol. Kurniawan Tandi Rongre menegaskan bahwa PTDH merupakan sanksi tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Kepolisian.

“PTDH ini merupakan wujud nyata komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” tegas Kombes Pol. Kurniawan dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Kurniawan berharap PTDH ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh personel Brimob Sulteng untuk meningkatkan disiplin dan menghindari perbuatan tercela.

“Ambil hikmah dan jadikan ini sebagai intropeksi diri agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional,” pesannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *